KBR68H, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Wayan Sudirta merekomendasikan agar DPR menyetujui penerapan Otonomi Khusus Provinsi Bali.
Menurut I Wayan Sudirta, Provinsi Bali memiliki kekhususan di bidang adat dan budaya yang harus dihormati, dilindungi, dan dimuliakan hak sosial dan budaya masyarakatnya secara optimal.
Jika usulan Otonomi Khusus itu tidak dilaksanakan maka Bali terancam kehilangan nilai-nilai lokal.
"Di
Bali ada penduduk Trunyan. Di sana tumbuh sebuah pohon yang menyebabkan
pohon itu menjadi istimewa bagi seluruh dunia, bukan hanya untuk
penduduk Bali. Disitu ada sebuah kuburan yang kalau jenazahnya
diletakkan dibawahnya, tidak akan bau. Kalau ini nanti diukur oleh
undang-undang yang ada, masa jenazah ga dikubur? Tapi kalau ini tidak
dilindungi secara khusus ini akan menjadi masalah juga, karena ini salah
satu objek wisata. Yang lain, ada yang namanya Desa Adat Tenganan,
mulai menghadapi masalah lingkungan, mulai menghadapi masalah
kependudukan, padahal wilayah mereka itu tidak boleh diganggu oleh
siapapun kecuali oleh penduduk lokal, seperti Masyarakat Badui," kata
Wayan Sudirta.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi
Bali, I Wayan Sudirta menambahan, otonomi khusus Bali akan memberi ruang
aspirasi masyarakat lokal, khususnya di bidang adat dan budaya, untuk
terlibat lebih besar dalam pengambilan kebijakan daerah.
I Wayan Supartha juga menjadi Koordinator Kelompok Ahli Pansus Otsus Bali di DPRD Bali.
Wacana Otonomi Khusus Bali bergulir sejak 2001. Sejumlah pihak memasukkan usulan itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode lalu. Namun usulan itu ditolak DPR.