NUSANTARA

Usulan Otonomi Khusus Bali Dimunculkan Lagi

Ade Irmansyah

Usulan Otonomi Khusus Bali Dimunculkan Lagi
Otonomi Khusus, Otsus, Bali

KBR68H, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Wayan Sudirta merekomendasikan agar DPR menyetujui penerapan Otonomi Khusus Provinsi Bali.

Menurut I Wayan Sudirta, Provinsi Bali memiliki kekhususan di bidang adat dan budaya yang harus dihormati, dilindungi, dan dimuliakan hak sosial dan budaya masyarakatnya secara optimal.

Jika usulan Otonomi Khusus itu tidak dilaksanakan maka Bali terancam kehilangan nilai-nilai lokal.

"Di Bali ada penduduk Trunyan. Di sana tumbuh sebuah pohon yang menyebabkan pohon itu menjadi istimewa bagi seluruh dunia, bukan hanya untuk penduduk Bali. Disitu ada sebuah kuburan yang kalau jenazahnya diletakkan dibawahnya, tidak akan bau. Kalau ini nanti diukur oleh undang-undang yang ada, masa jenazah ga dikubur? Tapi kalau ini tidak dilindungi secara khusus ini akan menjadi masalah juga, karena ini salah satu objek wisata. Yang lain, ada yang namanya Desa Adat Tenganan, mulai menghadapi masalah lingkungan, mulai menghadapi masalah kependudukan, padahal wilayah mereka itu tidak boleh diganggu oleh siapapun kecuali oleh penduduk lokal, seperti Masyarakat Badui," kata Wayan Sudirta.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Bali, I Wayan Sudirta menambahan, otonomi khusus Bali akan memberi ruang aspirasi masyarakat lokal, khususnya di bidang adat dan budaya, untuk terlibat lebih besar dalam pengambilan kebijakan daerah.

I Wayan Supartha juga menjadi Koordinator Kelompok Ahli Pansus Otsus Bali di DPRD Bali.

Wacana Otonomi Khusus Bali bergulir sejak 2001. Sejumlah pihak memasukkan usulan itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode lalu. Namun usulan itu ditolak DPR.


  • Otonomi Khusus
  • Otsus
  • Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!