NUSANTARA
Ungkap Pungli Sekolah, Guru SD Trenggalek Justru Kena Sanksi
Adhar Muttaqin
KBR68H, Trenggalek - Seorang guru SD Islam Terpadu Al-Azhar di Trenggalek, Jawa Timur dijatuhi sanksi oleh pihak sekolah lantaran mengungkap kasus dugaan pungli.
Guru bernama Anna Diyanti terancam tak bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.
Anna mengatakan, pihak sekolah juga mengurangi jam mengajar, dari
sebelumnya 24 jam perminggu menjadi hanya delapan jam. Padahal ia sudah
mengikuti uji kompetensi guru dan menerima sertifikat.
"Saya
menolak sanksi itu. Karena apa yang saya lakukan dengan mengungkap
pungli itu tidak salah. Tidak ada kesalahan. Kalau dibilang saya
mencoreng nama baik sekolah, tidak seperti itu," kata Anna Diyanti.
Sebelumnya
Anna melaporkan kasus pungutan liar berupa uang balas jasa sebesar
Rp100 ribu kepada petugas di Dinas Pendidikan. Kasus pungli ini kemudian
disampaikan ke media massa lokal.
Namun SD Islam Terpadu Al-Azhar justru menjatuhkan sanksi karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah.
Kepala Sekolah SD Islam Terpadu Al-Azhaar, Nanik Sutriani mengatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Anna, istri wartawan Tempo di Trenggalek, tersebut dikarenakan melanggar AD/ART yayasan. Anna melanggar aturan karena tidak memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.
Nanik Sutriani juga menyebutkan Anna belum masuk dalam penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) karena baru tahap peengusulan.
Sementara itu, koordinator guru yang menerima uang, Cita Hartanto berdalih, uang yang terkumpul dipakai untuk membiayai foto kopi serta transportasi. Ia mengaku uang tersebut bukan untuk petugas dinas pendidikan.
- Pungli
- Pungutan sekolah
- Pendidikan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!