NUSANTARA
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Solar Subsidi di Kolaka
Suparman Sultan
KBR68H, Kolaka - Kepolisian Kolaka, Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan 2,5 ton BBM subsidi jenis solar.
Solar itu akan dijual ke perusahaan tambang.
Kapolsek Pomalaa, Ahmad Troy mengatakan, solar itu diselundupkan dengan menggunakan mobil tangki dengan kapasitas 5000 liter dan dengan mobil Avanza yang dikemas dalam jeriken 35 liter.
Saat diperiksa, kedua supir itu tak bisa menunjukkan surat resmi solar tersebut. Kedua supir itu diperiksa Polsek Pomalaa.
"Pada
saat kami dari jajaran Polsek Pomalaa dan Polres Kolaka melaksanakan
kegiatan rutin berupa cipta kondisi, telah ditemukan mobil yang
mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen. Sampai saat ini
masih kita kembangkan karena sopir atas nama Hidayah Tullah bahwa ini
barang bukan miliknya tapi ada pemilik lainnya. Jadi untuk sopir kami
kenakan sanksi pengangkutan minyak tanpa dokumen," kata Ahmad Troy.
Kapolsek
Pomalaa, Ahmad Troy menambahkan, wilayah Pomalaa sangat rawan dimasuki
solar ilegal. Sebab wilayah tersebut terdapat puluhan perusahaan tambang
yang kerap menggunakan BBM ilegal.
- Penyelundupan
- BBM
- Solar
- Kolaka
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!