NUSANTARA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Solar Subsidi di Kolaka

Suparman Sultan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Solar Subsidi di Kolaka
Penyelundupan, BBM, Solar, Kolaka

KBR68H, Kolaka - Kepolisian Kolaka, Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan 2,5 ton BBM subsidi jenis solar.

Solar itu akan dijual ke perusahaan tambang.

Kapolsek Pomalaa, Ahmad Troy mengatakan, solar itu diselundupkan dengan menggunakan mobil tangki dengan kapasitas 5000 liter dan dengan mobil Avanza yang dikemas dalam jeriken 35 liter.

Saat diperiksa, kedua supir itu tak bisa menunjukkan surat resmi solar tersebut. Kedua supir itu diperiksa Polsek Pomalaa.

"Pada saat kami dari jajaran Polsek Pomalaa dan Polres Kolaka melaksanakan kegiatan rutin berupa cipta kondisi, telah ditemukan mobil yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen. Sampai saat ini masih kita kembangkan karena sopir atas nama Hidayah Tullah bahwa ini barang bukan miliknya tapi ada pemilik lainnya. Jadi untuk sopir kami kenakan sanksi pengangkutan minyak tanpa dokumen," kata Ahmad Troy.

Kapolsek Pomalaa, Ahmad Troy menambahkan, wilayah Pomalaa sangat rawan dimasuki solar ilegal. Sebab wilayah tersebut terdapat puluhan perusahaan tambang yang kerap menggunakan BBM ilegal.

Modus yang digunakan yakni dengan membeli solar milik warga dengan harga jual yang lebih tinggi.


  • Penyelundupan
  • BBM
  • Solar
  • Kolaka

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!