KBR68H, Jakarta - DPRD Garut Jawa Barat mengklaim belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Aceng Fikri.
Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengatakan nanti setelah putusan diterima, DPRD langsung menggelar sidang paripurna. Selanjutnya DPRD akan melapor ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.
"Selama ini kami tahunya dari media, bahwa itu dikabulkan. Tapi kami harus menerima materinya secara langsung. Kalau itu benar, maka mekanisme akan sesuai UU No. 32. Tetapi tentunya kami belum bisa menyikapi hal tersebut, sebelum materi diterima. Jadi kita tunggu dulu secara materi petikannya nyampai di DPRD," kata Lucky Lukmansyah Trenggana.
Pekan lalu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Bupati Aceng Fikri. Aceng Fikri dianggap melanggar kode etik pejabat negara dan melanggar undang-undang. Ini karena Aceng menikah dengan perempuan di bawah umur tanpa melalui Kantor Catatan Sipil, serta menceraikan istrinya hanya empat hari sesudah menikah.
Saat itu Aceng beralasan perceraian itu disebabkan istrinya tidak lagi perawan. Perilaku Bupati Aceng ini dikecam banyak pihak karena dianggap merendahkan martabat perempuan.