NUSANTARA

Kasasi Ditolak, Pengacara Tajul Muluk Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

"Kuasa hukum pimpinan Syiah di Sampang, Tajul Muluk berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA)."

Nurika Manan

Kasasi Ditolak, Pengacara Tajul Muluk Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
kasasi, tajul muluk, syiah

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum pimpinan Syiah di Sampang, Tajul Muluk berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Ini menyusul penolakan kasasi yang dilakukan MA. Selain PK, menurut Kuasa hukum Tajul, Otman Ralibi mengatakan, pihaknya juga berencana meminta ahli hukum lain untuk melakukan uji publik terhadap semua putusan yang dihasilkan terkait perkara ini. Mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

"Salah satu kuasa hukum yang ada di Jakarta, itu sudah berulang kali ke MA untuk menanyakan perkembangan perkara itu. Tentang nomor dan sebagainya, itu di sana tidak diberikan informasi. Kami pun mestinya mendapatkan informasi dari MA, bahwa perkara sudah dilimpahkan ke MA. Dan sudah sewajarnya MA itu membalas surat itu, bahwa surat itu sudah diterima, sudah teregister, jadi kami tahu. Semua perkara yang kami tangani begitu, tapi perkara ini kok tidak ada pemberitahuan sama sekali kecuali saat putusan," ujar Otman.


Kuasa Hukum Tajul Muluk, Otman Ralibi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Tajul Muluk. Kasasi itu dilakukan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menambah hukuman pemimpin Syiah Sampang Tajul Muluk dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Tajul Muluk dianggap menistakan agama dengan memeluk ajaran Syiah. Sekelompok orang melakukan teror Tajul Muluk dan para pengikutnya dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat. Aparat kepolisian sepat menangkap beberapa orang yang dianggap terlibat pembakaran, namun dilepas kembali.


  • kasasi
  • tajul muluk
  • syiah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!