KBR68H,Jakarta - DPRD Garut, Jawa Barat bakal segera menggelar rapat paripurna mengenai mekanisme pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Ini menyusul dikabulkannya permohonan DPRD Garut oleh Mahkamah Agung terkait pencopotan Aceng Fikri. Ketua Fraksi PKS DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan, putusan paripurna akan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Saya kira kita berbicara yang dekat dulu saja ya. suratnya juga belum kita terima. dan kita tentunya menginginkan keputusan ini dilandasi dengan hukum sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak untuk mempertentangkan. Kalaupun ada ketidakpuasan setelah presiden memutuskan pemberhentian bisa diajukan ke MK,"ujar Wawan.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak. Ini karena Aceng menikah selama empat hari dan kemudian menceraikan istri sirinya melalui pesan singkat SMS.
DPRD Garut Segera Paripurnakan Pemakzulan Aceng Fikri
DPRD Garut, Jawa Barat bakal segera menggelar rapat paripurna mengenai mekanisme pemakzulan Bupati Aceng Fikri.

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 14:18 WIB


aceng fikri, bupati garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih