NUSANTARA

DPRD Garut Didesak Segera Proses Pelengseran Bupati Aceng

Khusnul Khotimah

DPRD Garut Didesak Segera Proses Pelengseran Bupati Aceng
Pelengseran Bupati Garut, Perkawinan di bawah umur, Kekerasan terhadap perempuan, Aceng Fikri

KBR68H, Jakarta - Istri Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid mendesak DPRD Garut segera memproses keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui rencana pemakzulan Bupati Aceng Fikri.


Shinta Nuriya Wahid mengatakan, putusan tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah agar sebelum mengangkat seseorang sebagai pejabat publik, harus mempertimbangkan syarat berperilaku baik.


“Yang ingin saya tekankan bahwa sebagai seorang pejabat publik itu haruslah orang yang betul-betul bisa menjadi panutan, bisa memberikan contoh yang baik, bisa memberi suri tauladan baik kepada masyarakat maupun keluarganya. Kekerasan atau apapun yang dilakukan kepada keluarganya merupakan cerminan dari apa yang dilakukannya kepada masyarakatnya nanti," jelas Shinta Nuriya Wahid dalam jumpa Pers di KPAI hari ini.


Pertengahan Desember lalu rapat paripurna DPRD Garut sepakat mencopot Bupati Aceng lantaran kasus perceraian empat hari kawin sirinya.


DPRD kemudian menyerahkan rekomendasi pemecatan Bupati Aceng kepada Mahkamah Agung. Rekomendasi itu dikabulkan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai perkawinan siri Aceng Fikri dengan perempuan di bawah umur melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah untuk melaksanakan undang-undang.

  • Pelengseran Bupati Garut
  • Perkawinan di bawah umur
  • Kekerasan terhadap perempuan
  • Aceng Fikri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!