NUSANTARA

Dewan Pengarah BPLS Usul Pemerintah Beli Lahan Lumpur Lapindo

Petrus Rizky

Dewan Pengarah BPLS Usul Pemerintah Beli Lahan Lumpur Lapindo
BPLS, Lumpur Lapindo, Sidoarjo, PT Minarak, Bakrie

KBR68H, Surabaya - Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengusulkan Pemerintah pusat membeli tanah lumpur milik PT Lapindo Brantas.

Tanah itu merupakan lahan yang dibeli PT Lapindo dari warga korban lumpur di kawasan Porong dan sekitarnya.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, usulan BPLS itu bertujuan mempercepat pelunasan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo yang hingga kini belum dilunasi oleh PT Minarak.

"Kalau menunggu punya uang, tidak akan punya-punya. Ini kan tidak bagus. Semua itu kan negara kemudian yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan itu. Tapi ini masih usulan. Kalau pembayaran macet, jadi negara harus ikut bertanggungjawab tentang itu," kata Soekarwo.

Gubernur Soekarwo merupakan anggota Dewan Pengarah BPLS. Sedangkan Ketua Dewan Pengarah diisi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Dari sekitar 900 berkas korban lumpur yang belum dibayar, pihak Minarak Lapindo Jaya baru membayar 50 berkas hingga akhir 2012. Rencananya akan ada lagi realisasi pembayaran untuk 260 berkas, sehingga masih menyisakan sekitar 600 berkas.

Dari 600 berkas yang belum dibayar oleh Minarak Lapindo Jaya, Dewan Pengarah BPLS mengusulkan ada percepatan pembayaran, dengan melibatkan Negara melalui pembelian sekitar 680 hektar tanah di dalam peta terdampak lumpur milik Lapindo Brantas.

Luas lahan yang tertutup lumpur Lapindo di Sidoarjo mencapai sekitar 600 hektar. Sedangkan luas Kabupaten Sidoarjo sekitar 71 ribu hektar.


  • BPLS
  • Lumpur Lapindo
  • Sidoarjo
  • PT Minarak
  • Bakrie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!