NUSANTARA

Bupati Garut Lawan Putusan MA

Bupati Garut Lawan Putusan MA

KBR68H, Bandung - Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri menyatakan akan menempuh jalur hukum menanggapi putusan pemakzulan (impeachment) oleh Mahkamah Agung. Ia berkukuh tidak bersalah dalam kasus nikah siri. Menurut Aceng, apa yang dilakukannya tidak dilarang agama dan dilindungi konstitusi.

"Perlu dicatat bahwa saya melakukan syariat agama Islam yang saya yakini dan itu dijamin oleh Al Quran dan juga dijamin oleh Undang Undang Dasar 45. Artinya apa yang menjadi keputusan DPRD dan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung saya masih belum bisa menerima," ujar Aceng Fikri.

Bupati Garut Aceng Fikri. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk pemecatan Aceng Fikri. MA menilai Aceng melanggar etika dan aturan perundang-undangan. Usulan pemecatan ini bermula dari sikap Aceng Fikri yang menikah siri dan menceraikan isterinya dalam hitungan hari.

  • Bupati Garut
  • MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!