NASIONAL

Viral Persekusi Terduga Pelaku Pelecehan, Gimana SOP Penanganannya?

"Menyoal persekusi pelaku dugaan kekerasan seksual di kampus "

Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Belakangan media sosial dan masyarakat diramaikan dengan kasus persekusi dua terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku pelecehan seksual itu diikat di pohon, dianiaya dan dipermalukan di depan publik dengan dilucuti pakaiannya, menjadi tontonan dan diolok-olok oleh para penghuni kampus.

Pihak kampus mengklaim telah proaktif berkomunikasi dengan para mahasiswa yang diduga jadi korban pelecehan seksual saat mengetahui postingan kasus yang menimpa mereka di media sosial. Namun saat proses penanganan inilah, persekusi terhadap terduga pelaku terjadi. Kemudian bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satuan pengamanan (satpam) mendatangi kerumunan tersebut untuk mengamankan para terduga pelaku.

Menanggapi kasus ini, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Arie Sujito menyayangkan tindakan persekusi mahasiswa kepada dua mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat yang diduga pelaku pelecahan seksual. Apalagi, kata Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Arie Sujito, kejadian persekusi itu dilakukan di lingkungan kampus

“Kalau itu peristiwa terjadi, saya sangat menyayangkan. Kita ini negara demokrasi sekaligus negara yang menjunjung tinggi keadaban. Orang boleh tidak suka tapi hak di dalam prinsip untuk menjaga kemanusiaan itu harus dipegang,” katanya di UGM, Rabu (14/12/2022).

Baca juga:

KUHP Baru Bikin Resah Industri Pariwisata Dalam Negeri?

Seluk Beluk Restorative Justice Kasus KDRT

Cek Fakta: Video dan Narasi Kebaktian Memakai Jilbab, Sebelum Gempa Terjadi di Cianjur?

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Arie Sujito meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi kampus-kampus lainnya. Menurut Arie, persekusi terduga kasus kekerasan seksual tidak menyelesaikan masalah.

“Kita imbangi dengan promosi keadaban, promosi kemartabatan hingga promosi anti kekerasan. Pencegahan harus dilakukan, kampus harus segera melakukan sesuatu,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pasal 10, perguruan tinggi diwajibkan melakukan penanganan kekerasan seksual. Mulai dari pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, hingga pemulihan korban.

Sedangkan di pasal 41 dijelaskan pihak yang berhak melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan seksual adalah Satuan Tugas yang ada di kampus. Satgas ini diperintahkan untuk memeriksa laporan kekerasan seksual yang muncul. Di mana nantinya, mereka ditugaskan untuk mengumpulkan keterangan atau dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pada Permendikbudristek nomor 30 tahun 2022 ditegaskan pemeriksaan ini dilakukan secara tetutup.

Kenapa persekusi bisa terjadi?

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Ahmad Hidayah menilai, persekusi terduga pelaku pelecehan sesual terjadi karena ketidaktauan masyarakat soal penanganan kasus kekerasan seksual. Pengetahuan ini dianggap penting agar orang-orang tidak main hakim sendiri saat menemukan kasus kekerasan seksual di mana pun, khususnya di kampus.

"Dia di satu sisi kita katakan sebagai seorang pelaku, karena dia melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Tapi di satu sisi dia menjadi korban, ketika dia menjadi korban main hakim dari masyarakat yang marah, teman-temannya yang marah. Nah ini menjadi bingung gitu, dia bisa kita sebut korban apa menjadi pelaku. Nah artinya undang-undang yang ada, peraturan yang ada termasuk Permendikbud ini, sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik. Bagaimana harusnya atau langkah yang harus ditempuh ketika terjadi kasus seperti hal itu," ujar Ahmad.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Ahmad Hidayah mengatakan, pentingnya penyediaan akses pelaporan yang sudah disosialisasikan sejak mahasiswa baru masuk kuliah. Akses pelaporan ini disarankan untuk menggunakan teknologi yang dekat dengan mahasiswa-mahasiswa, sehingga proses pelaporan lebih mudah dan sesuai aturan yang ada.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal bagaimana prosedur penanganan pelaku kekerasan seksual. Yuk dengarkan podcast What's Trending di link berikut ini:

  • persekusi
  • pelecehan seksual
  • kekerasan seksual
  • persekusi di kampus
  • kampus
  • universitas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!