NASIONAL

Tolak RKUHP, Wapres: Silakan Uji di MK

"Koalisi masyarakat sipil Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyayangkan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR."

RKUHP

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Maruf Amin menyarankan pihak-pihak yang belum sepakat dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Wapres, merespons pertanyaan awak media mengenai pasal penghinaan presiden di KUHP yang ditentang banyak kalangan.

"Nah kepada yang memang belum masih sepakat, itu bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review mungkin ke Mahkamah. Jadi saya kira itu wajar saja lah, kalau ada orang yang misalnya belum puas, silakan ada cara lain yang ditempuh," kata Wapres, usai menghadiri Mukernas MUI, Kamis (8/12/2022).

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, pemerintah sudah menjelaskan pasal-pasal yang menjadi sorotan publik. Kata Wapres, tidak mudah untuk membuat semua orang sepakat.

"Mesti ada saja yang tidak sepakat," kata dia.

Wapres mengimbau, penolakan terhadap KUHP tidak perlu diungkapkan dengan kebencian.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/12/2022).

Baca juga:


Sebelumnya Koalisi masyarakat sipil Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyayangkan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR. Salah satu anggota koalisi, Rozy Brilian dari LSM Kontras menilai, pengesahan RKUHP membuktikan proses legislasi yang buruk.

Rozy mengatakan pada proses pembuatan undang-undang, pemerintah dan DPR tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Ia menyebut partisipasi masyarakat sangat minim dilibatkan, dan masukan masyarakat soal berbagai pasal bermasalah juga tak didengar.

Meski tak mau membeberkan lebih lanjut, Rozy menyatakan koalisi saat ini sedang berunding untuk melakukan langkah selanjutnya yang bakal diambil terkait penolakan atas UU KUHP.

“Kita tahu RKUHP ini juga salah satu keinginan dari Presiden Jokowi. Jadi kita melihat uji materi di Mahkamah Konstitusi sudah tidak se-strategis dulu. Tapi, lagi-lagi saya belum berani bicara langkah strategis apa yang akan dijalankan oleh koalisi masyarakat sipil. Yang jelas kami sedang wait and see, listing segala macam dan sebagainya, untuk selanjutnya bisa kita advokasi baik secara litigasi maupun mitigasi ke depan,” kata dia kepada KBR, Selasa (6/12/22).

Editor: Rony Sitanggang

  • #TibaTibaDipenjara
  • RKUHP
  • koalisi sipil
  • #SemuaBisaKena
  • Uji Materi KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!