NASIONAL

Tim PPHAM Berakhir, Kontras: Tak Bisa Diharapkan

"TIM PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 "

Tim PPHAM Mulai Bekerja, Meski Menuai ProtesAksi

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPP HAM) dipakai oleh negara sebagai jalan pintas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia mengatakan, dengan waktu kerja yang singkat yakni sekitar 4 bulanan saja, hasil kerja tim ini tidak bisa diharapkan.

"Kerja-kerja yang sangat cepat mengumpulkan data ke kelompok korban yang sangat sporadik tersebar dari berbagai daerah, dengan kompleksitas isunya masing-masing, itu tentu masa kerja tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang buruk terhadap perwujudan tugas tim PPHAM. Apalagi tugasnya kalau kita lihat di pasal-pasalnya itu banyak sekali tugasnya, misalnya pengungkapan kebenaran, apa yang kita harapkan dari adanya pengungkapan kebenaran selama waktu 4 bulan itu," kata Jane kepada KBR, Selasa (20/12/2022).

Jane menyebut, daripada presiden terus menerus membentuk tim-tim seperti ini untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, lebih baik fokus untuk memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari Komnas HAM secara transparan dan bertanggung jawab.

"Kemudian membentuk pengadilan HAM ad hoc atas kasus yang sudah direkomendasikan oleh DPR. Dan kemudian mengajak DPR misalkan membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran, kalau misalkan memang dalam tugas Tim PPHAM mengungkapkan kebenaran. Dan tentunya dalam pembahasan ini dalam pembahasan RUU KKR itu perlu adanya partisipasi publik yang luas, yang bermakna, terhadap penyintas dan keluarga korban," pungkasnya.

Baca juga:

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut, tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) akan selesai akhir Desember.

Mahfud  telah bertemu dengan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) di Jakarta, Senin (19/12) lalu.

"Perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi dan insyaallah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada presiden," ujar Mahfud yang juga Ketua Pengarah Tim PPHAM di kantornya, Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan tertutup, Tim PPHAM menyampaikan perkembangan terakhir kerja tim kepada Mahfud.

Tim PPHAM, kata Mahfud, sedang memfinalisasi draf laporan akhir. Menurutnya, draf tersebut akan dimatangkan dengan diskusi terakhir yakni bersama PBNU di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Mahfud menyebut, Tim PPHAM telah berdiskusi dengan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kampus-kampus, dan masyarakat sipil.

Ia mengklaim bahwa pembentukan dan kerja yang dilakukan Tim PPHAM sudah benar. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak percaya jika keberadaan Tim PPHAM menghapuskan proses yudisial.

Mahfud menegaskan, proses yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat dihapus karena perintah undang-undang.

Editor: Rony Sitanggang

  • Keppres Nomor 17 Tahun 2022
  • HAM
  • Komnas HAM
  • Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
  • KontraS
  • Tim PPHAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!