NASIONAL

Tim PPHAM Berakhir, Komnas HAM: Rehabilitasi Jadi Otoritas Korban

"TIM PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 "

Tim PPHAM

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah sepakat bekerja sama dengan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPP HAM) dalam mewujudkan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, kerja sama ini  disepakati dalam nota kesepakatan (MoU) tentang penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Sebenarnya itu lebih ke kita mendukung pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban melalui TPP HAM nanti yang akan membentuk rekomendasi. Nah MoU itu untuk mempermudah komunikasi, kebutuhan data dari TPP HAM ke kita. Dan tentu prinsip yang kita tuangkan bahwa menjaga kerahasiaan data korban, segala macam itu kita sampaikan di dalam MoU itu," kata Anis kepada KBR, Selasa (20/12/2022).

Anis menekankan, bahwa nota kesepakatan ini tidak membuat Komnas HAM bisa mengambil keputusan terkait ketersediaan para korban untuk menerima rehabilitasi.

"Kalau masukkan kita lebih ke soal satu kalau mengakses data ke Komnas HAM itu kita bisa memberikan data, tetapi tidak bisa mengambil keputusan, salinan data misalnya. Tetapi bukan mengambil keputusan bahwa korban ini mau dapat rehabilitasi atau tidak, karena itu adalah otoritas korban dan keluarganya untuk mengambil keputusan. Jadi sama sekali itu bukan kewenangannya Komnas HAM," imbuhnya.

Sebelumnya, Komnas HAM dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPP HAM) meneken  nota kesepahaman (MoU) tentang penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu, Rabu 14 Desember lalu.

Nota Kesepakatan yang berlaku hingga 31 Desember 2022 ini mempunyai objek berupa penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi tiga hal, yakni penggunaan data dan informasi hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu; penggunaan data korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu hasil verifikasi pemohon Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM); dan kegiatan lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga:

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut, tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) akan selesai akhir Desember.

Mahfud  telah bertemu dengan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) di Jakarta, Senin (19/12) lalu.

"Perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi dan insyaallah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada presiden," ujar Mahfud yang juga Ketua Pengarah Tim PPHAM di kantornya, Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan tertutup, Tim PPHAM menyampaikan perkembangan terakhir kerja tim kepada Mahfud.

Tim PPHAM, kata Mahfud, sedang memfinalisasi draf laporan akhir. Menurutnya, draf tersebut akan dimatangkan dengan diskusi terakhir yakni bersama PBNU di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Mahfud menyebut, Tim PPHAM telah berdiskusi dengan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kampus-kampus, dan masyarakat sipil.

Ia mengklaim bahwa pembentukan dan kerja yang dilakukan Tim PPHAM sudah benar. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak percaya jika keberadaan Tim PPHAM menghapuskan proses yudisial.

Mahfud menegaskan, proses yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat dihapus karena perintah Undang-Undang.

Editor: Rony Sitanggang

  • KontraS
  • Keppres Nomor 17 Tahun 2022
  • Tim PPHAM
  • HAM
  • Komnas HAM
  • Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!