NASIONAL

Tim Advokasi Minta Presiden Bentuk Tim Independen Penyidikan Kanjuruhan

""Kita berkirim surat ke Presiden supaya menerbitkan Perppu yaitu pembentukan tim penyidik independen di luar Polri karena keadaan mendesak. "

Zainul Arifin

Tim Advokasi Minta Presiden Bentuk Tim Independen Penyidikan Kanjuruhan
ilustrasi aksi menuntut keadilan dari suporter Arema. (Foto: Antara)

KBR, Malang - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar Kepala Negara membentuk tim independen untuk menyelidiki peristiwa tersebut.  Tim menilai, proses hukum yang telah dijalankan Kepolisian tidak transparan.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat, mengatakan, Presiden Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembentukan tim independen penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Apalagi ada kebutuhan mendesak terkait penyelesaian hukum atas tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.

"Kita berkirim surat ke Presiden supaya menerbitkan Perppu yaitu pembentukan tim penyidik independen di luar Polri karena keadaan mendesak. Untuk mengambil alih proses penyidikan biar lebih objektif, transparan dan akuntabel harus dilakukan oleh tim penyidik independen," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Salah satu indikasinya, kata Imam, rekonstruksi peristiwa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di lapangan Mapolda Jawa Timur pada 19 Oktober 2022 tidak dilakukan adegan tembakan gas air mata.

"Rekontruksi juga dilakukan secara tertutup dan minim keterlibatan korban," kesalnya.

Selain itu, Tim advokasi Aremania pernah membuat laporan model B di Polda Jawa Timur tapi ditolak, dengan alasan perkara itu telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Berita terkait:

    Imam Hidayat menambahkan, Presiden Jokowi berwenang menetapkan Perppu demi keadilan terhadap korban tragedi Kanjuruhan dan proses hukum yang dapat berjalan dengan profesional dan proporsional.

    "Kami sangat tidak puas dengan proses hukum yang berjalan. Kami berharap presiden menunjukkan kepedulian terhadap tragedi Kanjuruhan ini," ungkapnya.

    Selasa (20/12/2022) lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka di Tragedi Kanjuruhan telah lengkap atau P21. 

    Kelima tersangka itu yaitu Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno dan Danko 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Sedangkan untuk tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, berkasnya dinyatakan belum lengkap.

    Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. 

    Tercatat, 135 orang meninggal akibat tragedi tersebut. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 583 orang, terdiri atas luka ringan 511, luka sedang 46, dan luka berat 26 orang.

    Editor: Kurniati Syahdan

    • Tragedi Kanjuruhan
    • tim advokasi tragedi kanjuruhan
    • perppu tim independen
    • tim independen tragedi kanjuruhan
    • P21
    • Malang
    • Jawa Timur

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!