NASIONAL

Terdakwa Kasus Paniai Bebas, Keluarga Sudah Menduga Sejak Awal

"Majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Tengah, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu."

Terdakwa Kasus Paniai Bebas, keluarga Sudah Menduga Sejak Awal
Hakim Pengadilan HAM membacakan putusan untuk Isak Sattu terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Kamis (8/12/2022). (Foto: KBR/Nurdin Amir)

KBR, Jayapura- Majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Tengah, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

Putusan vonis bebas itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 08 Desember 2022.

Merespons vonis bebas tersebut, keluarga lima remaja yang tewas dan belasan korban luka dalam peristiwa Paniai Berdarah mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim.

Perwakilan keluarga korban, Yones Douw mengatakan sejak awal sudah menduga terdakwa akan divonis bebas. Menurutnya, proses hukum di Pengadilan HAM Makassar, hanya untuk menjaga citra negara.

Untuk itulah keluarga korban dan pendamping tidak mau hadir dan mengikuti proses pengadilan HAM di Makassar.

Kata dia, sejak awal keluarga korban yakin prose hukum kasus itu tidak akan memberikan rasa adil. Sebab, terdakwa hanya satu orang. Padahal, apabila peristiwa Paniai berdarah merupakan kasus pelanggaran HAM, memenuhi unsur terstruktur, masif dan terdakwa lebih dari satu.

"Kami sudah tahu bahwa negara ini tidak memihak kepada keluarga korban, kepada kami orang Papua. Yang memberi perintah, bahkan juga yang mengkomando di lapangan, komandannya tidak dijadikan tersangka. Maka keputusan terakhir tetap akan vonis bebas. Jadi kami keluarga dari awal sudah tahu bahwa keputusan terakhir itu adalah keputusan bebas," kata Yones Douw melalui panggilan telepon, Kamis malam, (8/12/2022).

Desak Penyidikan Ulang

Perwakilan keluarga korban, Yones Douw mengatakan berbagai kejanggalan sudah terlihat sejak awal penanganan kasus Paniai Berdarah. Dalam penyidikan Komnas HAM, tidak ada nama terdakwa Isak Sattu.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Isak Sattu sebagai terdakwa. Keluarga, saksi dan warga Paniai sendiri tidak mengenal terdakwa.

Selain itu, pengalaman beberapa kasus pelanggaran HAM di Papua pada masa lalu, terdakwa selalu divonis bebas.

Keluarga korban meminta kepada pemerintah memerintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM melakukan penyidikan ulang kasus pelanggaran HAM Paniai. Sebab, keluarga menganggap kasus pelanggaran HAM ini belum diselesaikan secara adil dan jujur oleh negara.

Tragedi Paniai

Peristiwa Paniai berdarah terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu warga memprotes pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit, dan 17 orang lain terluka.

Korban tewas dalam peristiwa itu adalah Otianus Gobai (18 tahun), Simon Degei (18 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun) dan Alfius Youw (17 tahun). 

Vonis Bebas

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri Makassar.

Isak adalah bekas perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Papua, saat peristiwa itu berlangsung.

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memerhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (8/12/2022).

Hakim dalam amar putusan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya kepada negara," jelasnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan vonis bebas tersebut.

Majelis hakim pengadilan HAM yang memutuskan bebas Isak Sattu adalah Sutisna Sawati (Hakim Ketua), Abdul Rahman Karim bersama empat hakim ad hoc yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tragedi Paniai
  • Pengadilan HAM Paniai
  • Isak Sattu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!