NASIONAL

Suap Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan

""Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp50 juta sampai Rp150 juta""

Wahyu Setiawan

suap lelang jabatan
Tersangka suap jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (07/12/22). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atas dugaan   menerima suap mencapai Rp5,3 miliar. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka   terkait penerimaan hadiah atau janji dalam lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Latif diduga meminta biaya komitmen kepada calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin lulus.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Bupati Bangkalan RALAI (R Abdul Latif Amin Imron)," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Kata Firly, Bupati Bangkalan juga menerima fee dari proyek.

"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang lain yang diterima tersangka Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek," sambungnya.

Firli menyebut, uang suap itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Baca juga:

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang merupakan pejabat di Pemkab Bangkalan.

Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

"AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firli.

Firli mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 26 Desember 2022.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap lelang jabatan
  • Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
  • tersangka korupsi
  • Suap
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!