NASIONAL

Ribuan Napi Mendapat Remisi Natal, 95 Langsung Bebas

"Ribuan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022."

Ribuan Napi Mendapat Remisi Natal, 95 Langsung Bebas

KBR, Jakarta- Ribuan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari 14.057 yang mendapatkan remisi, 95 di antaranya langsung bebas, pada 25 Desember 2022.

Dalam keterangan tertulis, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi merupakan apresiasi negara bagi napi yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.

Saat ini, kata Rika, terdapat 19 ribuan napi Nasrani di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 ribuan di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, yang artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Baca juga:

Sementara itu, 95 napi mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.

Rika menambahkan, jumlah napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni sebanyak 2.800-an narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur 1.800-an narapidana, dan Papua 1.200-an narapidana.

Rika mengklaim, pemberian remisi turut menghemat uang negara dalam anggaran makan narapidana yang mencapai Rp7,2 miliar.

Pemberian remisi mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.

Editor: Sindu

  • Remisi
  • Remisi Natal
  • Kemenkumham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!