NASIONAL

Pemerintah Melarang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

"Pelarangan itu bakal mulai berlaku pertengahan tahun depan."

Astri Septiani

Pemerintah Melarang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan rencana pelarangan bijih bauksit di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Foto: Setkab.go.id

KBR, Jakarta- Pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian komoditas tersebut di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden menyatakan kebijakan pelarangan itu bakal mulai berlaku pertengahan tahun depan.

"Dan mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, (21/12/22).

Jokowi memperkirakan melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri, pendapatan negara juga akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dalam merealisasikan komitmen mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, utamanya dalam rangka pembukaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan peningkatan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah terus berusaha meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri.

"Ekspor bahan mentah akan terus dikurangi, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri akan terus ditingkatkan," kata dia.

Presiden Joko Widodo menyatakan ekspor komoditas bahan mentah akan dihentikan secara bertahap. Alasannya, ekspor bahan mentah minerba tidak menguntungkan bagi negara.

"Kita dirugikan berpuluh-puluh tahun. Pajak enggak kita dapat, kalau kita ikut memiliki dividen enggak juga dapat, royalti juga enggak dapat, biaya ekspor juga enggak dapat, pembukaan lapangan kerja kita juga enggak dapat, enggak dapat apa-apa. Inilah yang harus dihentikan," kata Jokowi.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, pemerintah telah memulai pelarangan ekspor bijih nikel. Hasilnya, nilai ekspor nikel yang semula Rp17 triliun atau 1,1 miliar dolar Amerika di akhir 2014, kemudian meningkat menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar dolar Amerika pada 2021 atau meningkat 19 kali lipat.

"Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar USD. Ini baru satu komoditi saja," tambahnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Bauksit
  • Bijih Bauksit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!