KBR, Jakarta - Pemerintah mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, makin memperkuat strategi pemberantasan terorisme. Revisi KUHP diklaim mampu memberantas hingga ke pendanaan terorisme. Ini disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan di Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan.
"Lahirnya KUHP baru di Indonesia menjadi momentum strategis yang menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan adanya pergeseran politik hukum pidana khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme," ujar Bambang, Senin (12/12/2022).
Bambang mengatakan, pengesahan KUHP merupakan respons pemerintah mencegah praktik terorisme yang kian meningkat. Ia menyebut, perlu ada langkah dan strategi yang kuat untuk menuntaskan masalah ini.
Bambang menilai, penindakan terhadap pendanaan terorisme sudah diatur kuat dalam KUHP. Kata dia, sanksi dan cakupan terorisme sudah dijabarkan dan diikat dengan tepat.
Baca juga:
- Kerap Ditolak Napi Teroris, Deradikalisasi Dianggap Menggerus Semangat Jihad
- BNPT Temukan 1.500-an Kotak Amal Dana Teroris di Jabar
Pemberantasan terorisme diatur di Pasal 600, 601, dan 602 KUHP. Orang yang terbukti terlibat pendanaan terorisme bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Wahyu S.