NASIONAL

Migrant Care: Dua Juta WNI di Malaysia Tak Miliki Dokumen Resmi

""Kalau kita lihat di Malaysia ini, mempunyai lebih kurang 700-an ribu Pekerja Indonesia yang mempunyai permit (izin, red). Kalau tanpa izin itu, perhitungan saya itu hingga 2 juta orang""

Muthia Kusuma

Migrant Care: Dua Juta WNI di Malaysia Tak Miliki Dokumen Resmi
ilustrasi peringatan hari pekerja migran sedunia di Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Migrant Care Malaysia melaporkan sekitar dua jutaan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak memiliki dokumen resmi, hingga tahun ini.

"Kalau kita lihat di Malaysia ini, pada detik ini ya, mempunyai lebih kurang 700-an ribu Pekerja Indonesia yang mempunyai permit (izin, red). Kalau tanpa izin itu, perhitungan saya itu antara 1,5 hingga 2 juta orang," kata Direktur Migrant Care, Alex Ong, saat dihubungi KBR, Rabu (28/12/2022).

Ong juga menyebutkan kendala pencatatan data WNI yang terancam maupun yang telah berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). Antara lain sulitnya mengakses lokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebagian besar ada di kawasan perkebunan serta pernikahan yang tidak tercatat resmi, sehingga berimbas pada data dokumen anak secara turun-temurun.

"Mereka itu mempunyai hak untuk menikah dan mempunyai keturunan. Jadi anak-anak yang dinikah di luar institusi pernikahan Malaysia itu banyak sekali, jadi mereka punya penghulu sendiri," jelasnya.

Alex Ong mengungkapkan, jutaan pekerja migran Indonesia tanpa izin maupun dokumen resmi itu kebanyakan terserap pada pekerjaan informal. 

Ong juga menilai MoU, atau nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia belum memberikan perlindungan terhadap pekerja migran.

"MoU itu tidak memahami akar masalah pekerja Indonesia, khususnya pekerja informal. Termasuk soal kesejahteraan mengenai upah minimum pekerja yang masih rendah," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kurun waktu dua tahun terakhir. 

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, berbagai kasus yang diadukan pekerja migran antara lain terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti gaji tidak dibayar dan klaim asuransi.

"Kemudian permohonan pemulangan pekerja migran karena hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan maupun P3MI. Kemudian kasus lain juga permohonan perlindungan dan bantuan hukum karena mereka menghadapi kriminalisasi di negara tujuan, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, serta penahanan di negara tujuan," kata Anis dalam keterangan di YouTube Komnas HAM, Minggu (18/12/2022) lalu.

Anis menambahkan, data Komnas HAM mencatat, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. 

"Kemudian, Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia. Dan Jawa Barat menjadi Provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran," katanya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • migrant care
  • migrant care malaysia
  • WNI
  • Pekerja Migran Indonesia
  • dokumen
  • stateless
  • WNI stateless di Malaysia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!