NASIONAL

Menkumham: KUHP Efektif Berlaku 3 Tahun Lagi

""Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi.""

Wahyu Setiawan

Menkumham: KUHP Efektif Berlaku 3 Tahun Lagi
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, akan mulai berlaku efektif tiga tahun lagi. 

Itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, hari ini.

"Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami ini maupun bersama-sama dengan tim dari DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep dan filosofi dan lain-lain dari KUHP," ujar Yasonna saat konferensi pers di Gedung Parlemen, Selasa (6/12/2022).

Yasonna mengatakan, pemerintah sudah berusaha menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan revisi KUHP. 

Namun kata dia, DPR dan pemerintah tak mungkin dapat mengakomodasi 100 persen aspirasi dari masyarakat.

Dia mengklaim, pemerintah tak ada niat untuk membungkam kritik lewat sejumlah pasal di KUHP.

Baca juga: RKUHP Final, Hina Presiden Dipenjara 1,5 Tahun

Produk Kolonial

Pengesahan RKUHP diwarnai perdebatan dan penolakan dari sejumlah kalangan. 

Yasonna menyebut, perdebatan itu menandakan masih ada masyarakat yang enggan meninggalkan produk hukum warisan kolonial Belanda.

"Jadi perdebatan panjang ini kami mohon agar kita seluruh masyarakat, kami telah berupaya untuk mengakomodasi sebaik-baik mungkin apa yang menjadi perdebatan dan menjadi isu-isu penting yang menjadi perbedaan pendapat kita. Namun tentunya lah, pada saatnya kita harus mengambil keputusan historis terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP ini untuk meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Kelihatannya Pak Ketua (DPR), agak susah juga meninggalkan warisan kolonial Belanda ini. Banyak juga yang masih mau kita melanjutkannya," kata Yasonna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Tok! Diwarnai Adu Mulut, DPR Sahkan RKUHP

Yasonna mengatakan, pembahasan RKUHP sudah melalui proses yang panjang. Kata dia, pendalaman revisi KUHP ini sudah dibahas sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia mengakui, tidak mudah bagi negara yang sangat multikultural dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan.

Editor: Agus Luqman

  • Polemik RKUHP
  • RKUHP
  • Pasal 360 KUHP
  • Yasonna Laoly
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!