NASIONAL

Menko Airlangga: Perpu Cipta Kerja Beri Kepastian ke Investor

"Perpu Ciptaker untuk memberi kepastian investor"

Menko Airlangga: Perpu Cipta Kerja Beri Kepastian ke Investor

KBR, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja diklaim akan memberikan kepastian hukum terhadap investor. Itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers penerbitan Perpu Cipta Kerja di Kompleks Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga.

Dia mengklaim, penerbitan Perpu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009. Putusan MK itu menjelaskan mengenai kondisi yang memungkinkan diterbitkannya Perpu. 

Baca juga:

Kata dia, Presiden Joko Widodo juga telah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR terkait dengan penerbitan Perpu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan saat sidang 25 November 2021 lalu.

Editor: Wahyu S.

  • perppu cipta kerja
  • omnibus law cipta kerja
  • airlangga hartarto
  • investasi
  • perpu cipta kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!