NASIONAL

Mencari Keadilan untuk Korban Kasus Paniai Berdarah

"Selama proses pengungkapan perkara, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan."

Muthia Kusuma

Mencari Keadilan untuk Korban Kasus Paniai Berdarah
Keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. (KBR/Arjuna)

KBR, Jakarta- Tragedi Berdarah Paniai di Papua Tengah, terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, masyarakat Ipakiye berkumpul di Lapangan Karel Gobai di depan polsek dan Koramil Paniai, untuk meminta pertanggungjawaban atas penganiayaan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang terjadi sehari sebelumnya.

Merasa tidak mendapat tanggapan, masyarakat mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu. Aparat menanggapi aksi itu dengan melakukan penembakan untuk membubarkan massa. Akibatnya empat orang meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka.

Usai serangkaian penyelidikan, Komnas HAM menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Kasusnya bergulir hingga ke persidangan, dengan terdakwa tunggal Isak Sattu. Isak adalah perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, Papua, saat peristiwa itu terjadi.

Tepat delapan tahun usai peristiwa Paniai berdarah, kemarin (8/12), Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap Isak Sattu. Ia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa karena terbukti tidak bersalah.

Menurut hakim, meski saat itu ia memiliki pangkat tertinggi, namun tidak diberi mandat untuk mengambil alih tugas danramil yang saat peristiwa berlangsung sedang tidak berada di lokasi perkara.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (8/12/2022).

Hakim dalam amar putusan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya kepada negara," jelasnya.

Keputusan itu diambil hakim usai mempertimbangkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, bukti-bukti dan fakta persidangan.

Baca juga:

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara

Keputusan itu tidak sesuai tuntutan jaksa yang meminta Isak dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

“Menyatakan kepada terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Hak Asasi Manusia yang berat merupakan pelanggaran kejahatan kemanusiaan,” ucap penuntut umum saat sidang di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (14/11/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan Isak dinilai tidak mampu mengetahui informasi peristiwa penyerangan anggota TNI pada 7 Desember di Pondok Natal. Ia juga dinilai tidak dapat mengendalikan anggota TNI yang saat itu tengah bertugas di Markas Koramil Enarotali.

Baca juga:

Saat proses persidangan, saksi dari kepolisian yakni Andi Richo Amir mengatakan saat terjadi pelemparan batu oleh massa aksi, seorang anggota Koramil Paniai meminta kepada massa untuk mundur dan minta petunjuk langsung ke Pabung (Perwira Penghubung), yakni Isak Sattu yang ada di lokasi kejadian. Saat itulah terjadi penembakan.

“Siap. Izin, tembakan pertama itu dengan peringatan ke arah atas semua. Tapi, pada saat massa ribut, naik di pagar sampai mau masuk ke dalam halaman. Tinggal lompat saja. Jadi anggota TNI mengatakan turun-turun. Tapi, mereka tidak mau. Tetap ribut dan manjat pagar. Akhirnya salah satu di situ yang saya lihat langsung yaitu Gatot sebagai anggota Propam Divisi Provost dia mengarahkan senjata datar,” ujar Richo saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (28/09/22).

Meski Richo mengakui tak mengetahui pasti ada perintah langsung untuk melakukan penembakan ke arah massa. Namun, sejumlah anggota Koramil mengambil senjata laras panjang SS1 dan F16 untuk menghalau massa.

Dalam keterangannya, Richo mengaku melihat langsung ada dua korban yang mengalami luka tembak dan satu luka tusuk saat terjadi peristiwa pelanggaran HAM Berat di Paniai.

Menuai Kritik 

Menanggapi vonis bebas terhadap terdakwa, Koalisi Pegiat HAM Paniai Berdarah yang terdiri dari LBH Papua hingga Elsam Papua mendesak majelis hakim memproses hukum pelaku lainnya yang turut terlibat dalam penembakan itu.

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum Siregar mengatakan penegak hukum harus mengusut pelaku lain yang masuk kategori komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.

“Fakta persidangan hakim tahu ada pelaku lain. Dan jelas si terdakwa yang sekarang ini kan adalah pelaku yang tidak mampu menghentikan, tapi kan ada pelaku di lapangan yang menembak yang menikam itu kan belum. Pelaku yang memberikan komando itu kan belum. Kasus pengadilan kamu tidak ada satu orang pelaku, tidak ada. Karena dia tuh berlapis-lapis dan meluas,” ucapnya.

Sementara menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), peristiwa Paniai itu seharusnya sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan lewat serangan yang bersifat sistematis atau meluas yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri.

Direktur YLBHI-LBH Makassar Muhammad Haidir menyebut, peristiwa itu melibatkan banyak aktor, mulai dari pemegang komando teratas sampai pelaku lapangan.

Selama proses pengungkapan perkara, keluarga korban juga menemukan sejumlah kejanggalan. Semisal adanya terdakwa tunggal dalam peristiwa yang seharusnya lebih dari satu orang.

Perwakilan keluarga korban, Yones Douw tidak pernah mendelegasikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili keluarga dan korban dalam persidangan. Hal itu sebagai bentuk penolakan keluarga korban terhadap proses penegakkan hukum yang dinilai belum memenuhi keadilan bagi korban.

“Keluarga tidak akan hadir, karena dari awal yang sebenarnya memberi perintah itu tidak dijadikan tersangka. Keluarga korban dan saksi yang ada di Paniai, mereka tidak tahu, tidak mengenal terdakwa itu. Penetapan tersangka itu adalah rekayasa oleh negara, dan juga pengadilan itu rekayasa dan pencitraan saja," kata Yones Douw, Rabu (21/9/2022).

Editor: Sindu

  • Tragedi Paniai
  • Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
  • Pengadilan HAM Paniai
  • Sidang Kasus Paniai
  • Vonis Terdakwa Tunggal Paniai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!