NASIONAL

Menaker Dorong Pengupahan Berbasis Produktivitas

"Penetapan upah berbasis produktivitas dapat menjadi titik temu antara perusahaan dan buruh."

Siti Sadida Hafsyah

Menaker Dorong Pengupahan Berbasis Produktivitas
Ilustrasi: Kenaikan UMK, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY demo tolak BBM di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu, (7/9/22). (Antara/Luqman Hakim)

KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mendorong perusahaan memberikan upah kepada buruh secara lebih berkeadilan ke depan.

Terutama dengan sistem pengupahan berbasis produktivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dalam menentukan besaran upah di perusahaan, juga harus mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek yang pertama, kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, pencapaian produktivitas dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan. Jadi secara konseptual upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh dan dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja kita," ucap Menteri Ida dalam Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, (20/12/22).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menekankan bahwa penetapan upah berbasis produktivitas dapat menjadi titik temu antara perusahaan dan buruh, yang berbeda pandangan mengenai ketentuan upah minimum dari pemerintah.

"Rata-rata masih banyak yang menjadikan upah minimum itu menjadi standar upah yang berlaku di perusahaan. Memang di satu sisi, perusahaan beranggapan bahwa dengan memberlakukan upah minimum di perusahaan telah memenuhi perintah dari pemerintah. Di sisi lain, pekerja atau buruh menginginkan agar pemberlakuan upah minimum dapat mensejahterakan pekerja atau buruh dan keluarganya," jelasnya.

Baca juga:

Menteri Ida optimistis penetapan upah berbasis produktivitas dapat lebih banyak diterapkan oleh perusahaan di masa depan. Keyakinan ini datang dari antusiasme yang tinggi dari perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Yang luar biasanya lagi, karena para peserta ini mendaftarkan diri dengan sukarela sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk bisa segera menerapkan penetapan sistem upah berbasis komoditas," katanya.

Pada acara ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan teladan kepada sembilan perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.

"Dengan kerendahan hati, saya berharap, Bu Dirjen, jadikan sembilan perusahaan ini sebagai duta pengupahan berbasis produktivitas. Jangan maju sendiri perusahaannya, majulah bersama perusahaan lain. Sisihkan waktu untuk menyampaikan, mensosialisasikan, mengedukasi perusahaan lain," pintanya.

Editor: Sindu

  • UMP
  • Kemenaker
  • Pengupahan Berbasis Produktivitas
  • Upah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!