NASIONAL

Mahfud MD: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Bukan untuk Lindungi Jokowi

"Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan KUHP bukan untuk membungkam suara kritis maupun melindungi rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo."

KUHP

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk membungkam suara kritis maupun melindungi rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun lagi atau di 2025 mendatang.

"Kalau negara butuh, buat itu dan itu tidak berlaku untuk saya, kata Pak Jokowi. Kok lalu dibilang untuk melindungi rezim. Itu masih tiga tahun lagi. Berlaku untuk Anda yang menang di tahun 2024. Itu nanti untuk melindungi Anda agar negara ini aman," kata Mahfud dalam Acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga:


Tidak sembarang diterapkan

Mahfud MD menyangkal tuduhan yang menyebut pengesahan KUHP itu untuk menciduk orang-orang yang menghina Presiden Jokowi.

Padahal, kata Mahfud, Presiden tidak pernah mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerjanya.

Mahfud menambahkan, pasal soal penghinaan terhadap kepala negara tidak sembarangan diterapkan.

Menurutnya, ada perbedaan substansi antara menghina dan menyampaikan kritik pada presiden.

Menurut Mahfud, yang diatur dalam KUHP terbaru adalah penghinaan dan hal itu baru bisa ditindaklanjuti jika ada delik aduan.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • kuhp
  • RKUHP
  • Mahfud MD
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!