NASIONAL

MA Telah Menyurati Presiden Jokowi soal Pemberhentian Hakim Gazalba Saleh

"Usulan itu masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi."

MA Telah Menyurati Presiden Jokowi soal Pemberhentian Hakim Gazalba Saleh
Gedung Mahkamah Agung

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait usulan pemberhentian Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan mengatakan usulan itu masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi. Itu dikatakan Hasbi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

"Kalau materi (riksa, red) nanti tanyakan saja ke beliau. Yang jelas saya menyampaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Redy dan Prasetio. Kemudian usul pemberhentiannya. Kalau materi tanyakan saja saya tidak mau, nanti dipelintir. (Pemberhentian Gazalba, red) sedang diusulkan, ya. Pak Presiden lagi sibuk mungkin," ucap Hasbi kepada wartawan, Senin, (12/12/2022).

Baca juga:

Surat Keputusan (SK) yang didalami penyidik KPK yaitu SK pengangkatan Redy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho yang merupakan panitera pengganti Kamar Pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Tersangka penerima suap di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sementara, tersangka pemberi suap yaitu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dua pengacara, Yosep dan Eko diduga telah menyetorkan uang tunai kepada para tersangka senilai Rp2,2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tersangka Sudrajad diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta, lalu Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sebanyak Rp850 juta, dan Elly Tri diduga menerima senilai Rp100 juta.

Editor: Sindu

  • Mahkamah Agung
  • MA
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!