NASIONAL

LSM Kritik Keseriusan Pemerintah dan Komnas HAM Tangani Kasus Munir

"Upaya Komnas HAM membentuk tim kajian, membentuk tim pemantauan dan baru membuat tim ad hoc hanya bagian dari politik mengulur-ulur waktu (politics of delay)."

Hoirunnisa

kasus Munir
Ilustrasi. Mahasiswa UNS menggelar aksi menolak lupa kasus Munir. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikritik karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan aktivisi HAM Munir Said Thalib.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen menilai pemerintah tidak memiliki keinginan politik untuk mengungkap dalang di balik kasus pembunuhan Munir.

"Selain keinginan politik yang tidak ada, faktor konfigurasi politik pasca-reformasi itu juga menentukan kasus-kasus seperti ini tidak bisa diungkap. Karena orang-orang yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM berat masih memegang jabatan integral dalam pemerintahan," kata Teo Reffelsen pada Diskusi Publik: Kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, Senin (12/12/2022).

Teo mengatakan hal tersebut yang menjadi dugaan alasan kasus tersebut tidak kunjung selesai.

Ia menaruh harapan kepada Komisioner Komnas HAM yang baru untuk mempercepat penyelidikan dengan melibatkan partisipasi ahli dalam pengungkapan kasus Munir.

LBH juga melihat langkah Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc kasus Munir juga tidak ada perkembangan yang signifikan.

Teo menegaskan perlunya dukungan pemerintah dalam memastikan akses keamanan Komnas HAM dalam mencari bukti-bukti serta ketika meminta keterangan dari lembaga negara (BIN) untuk mendukung penuntasan kasus ini.

Munir Said Thalib tewas dibunuh pada 7 September 2004. Saat itu Munir dalam perjalanan udara menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam Belanda. Setelah 18 tahun berlalu atau hampir kedaluwarsa jika sebagai kasus pidana biasa, dalang pembunuh Munir belum terungkap.

Baca juga:


Komnas HAM lalai

Sorotan juga datang dari LSM hak asasi manusia Kontras. LSM Kontras menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lalai dalam upaya menangani kasus pembunuhan Munir.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan upaya Komnas HAM membentuk tim kajian, membentuk tim pemantauan dan baru membuat tim ad hoc hanya bagian dari politik mengulur waktu (politics of delay).

Komnas HAM tidak kunjung menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat, sehingga kasus itu ditangani hanya sebagai kasus pidana biasa.

"Padahal kalau kita melihat dari mekanisme Undang-undang 39 atau bahkan undang-undang 26 tahun 2000, itu tidak di kenal dengan namanya mekanisme bertingkat seperti itu. Padahal Komnas HAM bisa langsung membentuk tim ad hoc, mangkanya kami melihat adanya politics of delay, yang kemudian menghambat menghambat bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak atau keadilan," kata Andi Muhammad Rezaldy pada Diskusi Publik: Kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, Senin (12/12/2022).

Baca juga:


Andi juga mencatat banyaknya serangan terhadap para aktivis dan pembela HAM. Dalam catatan Kontras, dari Desember 2021 hingga November 2022 terjadi 128 peristiwa serangan yang menyebabkan 286 korban luka, serta 630 lainnya mengalami pemidanaan yang dilakukan secara paksa.

"Pengabaian terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir, dapat menjadi momok menakutkan bagi para pembela HAM dalam melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM yang bebas dari upaya kriminalisasi, penghilangan paksa, kekerasan, ancaman kekerasan dan segala bentuk pembungkaman lainnya," lanjut Andi.

Editor: Agus Luqman

  • kasus Munir
  • Komnas HAM
  • Kontras
  • LBH Jakarta
  • Munir Said Thalib

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!