NASIONAL

Libur Nataru, Booster jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api

"Vaksin booster jadi syarat wajib naik kereta api selama libur nataru"

Libur Nataru, Booster jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api

KBR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mensyaratkan seluruh penumpang dewasa wajib sudah vaksin dosis ketiga atau booster saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Direktur Utama PT KAI Didik Hartantyo mengatakan, syarat itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tentang Syarat Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19.

"Syarat naik kereta api adalah wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kemudian apabila yang bersangkutan dari luar negeri, maka disyaratkan vaksinasi dosis kedua. Dan apabila tidak dapat menunjukkan, maka kami tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk naik kereta api kecuali ada surat keterangan dokter yang menunjukkan alasan medis tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi," ujar Didik dalam RDP di Komisi V DPR RI, Rabu (14/12/2022).

Didik menambahkan, PT KAI akan menyediakan sentra vaksinasi booster di stasiun dan fasilitas kesehatan kereta api daerah.

Kata dia, distribusi sentra vaksinasi ini akan dilakukan pada masa angkutan Nataru mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Baca juga:

Pada libur Nataru kali ini, KAI akan menyediakan 484 perjalanan kereta api per hari. Total ada 5,5 juta kursi setiap hari.

"Kalau dibandingkan dengan tahun yang lalu 2021, di mana dijalankan 375 KA per hari maka kenaikannya adalah 21 persen. Dari sisi ketersediaan tempat duduk di angkutan Nataru 2022-2023 ini kami menyiapkan 5.562.000 atau 309.000 tempat duduk setiap hari."

Editor: Wahyu S.

  • libur nataru
  • kereta api
  • syarat naik kereta
  • vaksin booster

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!