NASIONAL

KUHP Belum Berpihak pada Penanganan HAM Berat Masa Lalu

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna. "

KUHP Belum Berpihak pada Penanganan HAM Berat Masa Lalu

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022. Pengesahan dilakukan di tengah berbagai aksi penolakan, lantaran masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut pengesahan diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum dengan kondisi Indonesia saat ini.

"Pengaturan KUHP saat ini sudah tidak relevan lagi. Tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum nasional. Oleh sebab itu diperlukan pembaruan guna mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus sebagai upaya penciptaan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum. Sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam bentuk peraturan hukum pidana yang bersifat kultural," ujar Bambang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (06/12/22).

Baca juga: Kejar Tayang Pengesahan RKUHP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim pemerintah telah berupaya menyerap seluruh aspirasi masyarakat selama proses penyusunan UU KUHP.

“Apa pun yang menjadi perdebatan dan isu-isu penting yang menjadi perbedaan pendapat kita. Namun, tentunya-lah, pada saatnya kita harus mengambil keputusan," jelas Yasonna dalam rapat paripurna, Selasa, (06/12/22).

Yasonna mengklaim, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di tanah air, sehingga patut untuk dibanggakan. Sebab, selama 104 tahun Indonesia menggunakan produk hukum era Belanda.

“Agak susah juga meninggalkan warisan kolonial Belanda ini. Banyak juga yang masih mau melanjutkannya. Kami persembahkan UU ini kepada bangsa dan terutama profesor-profesor kami yang telah mendahului menyusun RUU ini," jelas Yasonna.

Baca juga: RKUHP Final, Hina Presiden Dipenjara 1,5 Tahun

Sehari sebelum pengesahan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta produk hukum KUHP tetap dalam koridor pemenuhan HAM. Sebab, Komnas HAM tak sepakat dengan keseluruhan isi dari KUHP yang baru. Berdasarkan analisis Komnas HAM, beberapa prinsip kurang berpihak pada penegakan HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, asas delik pelanggaran HAM berat dalam KHUP disebut Tindak Pidana Berat terhadap HAM. Ini memiliki prinsip dan asas yang tidak sama dengan tindak pidana biasa, meski dalam KUHP tersebut disebut Tindak Pidana Khusus.

“Karena delik pelanggaran HAM yang berat dikenal dengan asas retroaktif dan juga prinsip yang tidak mengenal daluwarsa. Jadi apabila tanpa asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal daluwarsa, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah selesai dilakukan penyelidikannya oleh Komnas HAM dapat dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi,” kata Anis dalam konferensi pers, Senin, (06/12/22).

Catatan lain misalnya soal kecenderungan ancaman pemidanaan penjara unutk kejahatan genosida yang menurun pada KUHP, dibandingkan dengan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Pada UU Pengadilan HAM, hukuman maksimal bisa mencapai 25 tahun, sedangkan KUHP hanya sampai 20 tahun.

Baca juga: RKUHP, Sosialisasi Minim Partisipasi

“Sehingga harapan/cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera (aspek retributif) maupun ketidakberulangan menjadi tidak jelas,” tuturnya.

Apalagi menurut Anis, diaturnya genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam KUHP, justru dapat melemahkan bobot kejahatan atau tindak pidana biasa.

“Pertama mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut; dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif; ketidakjelasan/ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP; serta Memiliki potensi celah hukum,” jelasnya.

Anis menyebut, masih perlu ada beberapa perbaikan dalam KUHP, mulai dari penghapusan genosida dan tindak kejahatan manusia, hingga menghapuskan pasal-pasal yang berpotensi mendiskriminasi HAM lainnya.

Baca juga: Meski RKUHP Disahkan, Aksi Kamisan Jalan Terus

Peneliti KontraS Rozy Brilian juga satu suara dengan Komnas HAM. Secara umum, KontraS bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga mempermasalahkan tindak pidana berat terhadap HAM dalam beleid tersebut.

“Dia seakan-akan menyeret ketentuan pelanggaran HAM berat. Yang seharusnya dia secara nature memiliki satu kekhususan, sifatnya sistematis dan meluas, seharusnya bisa diatur lebih lanjut. Tapi, di KUHP kita tidak melihat itu. Pun misalnya di RKUHP mengatur daluwarsa pidana. Padahal, kita tahu yang namanya pelanggaran HAM berat, itu terjadi lebih dari 20 tahun lalu,” kata Rozy saat dihubungi KBR, Selasa, (06/12/22).

Rozy khawatir KUHP bisa dijadikan dasar memutihkan tindak pidana yang terjadi sebelum RKUHP diundangkan, atau ada upaya impunitas ketika KUHP berjaya.

Editor: Sindu

  • RKUHP
  • kuhp
  • Polemik RKUHP
  • ham
  • ham berat
  • pasal bermasalah
  • pasal kuhp ham berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!