NASIONAL

KUHP Baru Bikin Resah Industri Pariwisata Dalam Negeri?

"Adakah pengaruh KUHP baru bagi sektor pariwisata? Simak di podcast What's Trending!"

Podcast What's Trending
Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Usai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan, serangkaian kritik dan kontroversi bermunculan. Tak hanya dari dalam negeri, tapi juga mancanegara.

Salah satunya Amerika Serikat. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price mengatakan negaranya masih memantau penerapan pasal KUHP yang melarang seks di luar nikah. Bahkan Kedutaan Besar AS menekankan KUHP yang baru akan berdampak pada investasi di Indonesia.

Sedangkan Australia mengeluarkan travel advice bagi warga negaranya yang hendak ke Indonesia terkait KUHP yang baru disahkan. Negara Kanguru itu memperingatkan adanya hukuman bagi wisatawan mengenai kohabitasi dan sex di luar nikah. Dalam informasinya, juga diterangkan bahwa hukum tersebut akan diberlakukan dalam waktu tiga tahun ke depan.

Tapi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah isu pengesahan Undang-undang KUHP menurunkan minat wisata asing termasuk asal Australia ke Indonesia. Ia justru mengklaim kunjungan wisatawan Australia ke Indonesia meningkat, terutama Bali.

"Perkembangan terakhir, belum ada yang di-hoaks-an itu sebagai pembatalan. Justru dari rata-rata harian hari ini bandara Denpasar (DPS) melayani sekitar 340 take off and landing, 22 sampai 23 ribu international passenger. Dan ini trennya terus meningkat. Tidak ada pembatalan, kami bertemu dengan pemangku kepentingan. Kami justru dapat berita bahwa ada 2 penerbangan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yang akan kick off Januari 2023" kata Sandiaga dalam konferensi pers, 12 Desember 2022.

Baca juga:

Cek Fakta: Video dan Narasi Kebaktian Memakai Jilbab, Sebelum Gempa Terjadi di Cianjur?

Menyoal Larangan Tilang Manual demi Hilangkan Pungli

Seluk Beluk Restorative Justice Kasus KDRT

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, kenaikan itu terlihat dari pesanan tiket penerbangan dari Australia ke tanah air. Bahkan Sandi menyebut saat ini ada rencana penambahan dua penerbangan yang melayani rute Melbourne-Denpasar, mengingat tingginya minat wisata warga Australia ke Bali. 

Penambahan jadwal ini akan melengkapi penerbangan Melbourne-Denpasar yang sudah diluncurkan Garuda Indonesia. Ia juga mengklaim ada peningkatan lama tinggal wisatawan Australia di Indonesia dari semula 5 sampai 7 hari menjadi 10 hingga 14 hari.

"Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga," kata Sandiaga.

Sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, aturan terutama pasal perzinahan atau berhubungan di luar nikah yang ada di KUHP baru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam membangkitkan pariwisata di Indonesia. Sekjen PHRI Maulana Yusran menyebut, aturan itu dikhawatirkan menurunkan permintaan terhadap penginapan oleh wisatawan asing dan nusantara karena adanya ancaman pidana.

"Kita menganggap hubungan seseorang itu merupakan ranah privat. Sehingga kita meminta dokumentasi itu biasanya, apapun itu kalau wisman kita minta paspor. Kalau wisnus kita minta KTP atau SIM kan gitu. Kalau begini yang terjadi kan, semua orang untuk menjadi nyaman itu kan harusnya dijelaskan secara legalitas berarti kan. Itu yang jadi substansi utama," ujar Maulana kepada KBR.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal dampak pengesahan KUHP baru pada sektor pariwisata, simak podcast What's Trending dari KBR di link berikut ini:

  • Pariwisata
  • Seks Luar Nikah
  • KUHP
  • Pasal Zina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!