NASIONAL

KPU Bantah Ada Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol

""Jadi untuk bisa membuat status MS, BMS atau TMS itu tergantung pada berita acara hasil verifikasi faktual,""

verifikasi faktual parpol
Ilustrasi: Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu usai peluncurannya di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (021222).(antara+Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual tiga partai politik (parpol). Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan, setiap hasil verifikasi faktual parpol akan tertuang dalam berita acara. 

Ia menegaskan, jika ada kecurangan atau manipulasi maka akan tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Itu yang pertama kan hasil verifikasi diberita-acarakan. Nah hasil berita acara itu apa? Apakah MS (Memenuhi Syarat) apakah kalau sebelum masa perbaikan, sorry, ketika verifikasi tahap pertama kan statusnya BMS (Belum Memenuhi Syarat). Masih ada kesempatan perbaikan. Nah setelah diperbaiki, diverifikasi tahap dua itu kan adanya BMS dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ya. Jadi untuk bisa membuat status MS, BMS atau TMS itu tergantung pada berita acara hasil verifikasi faktual," ucap Hasyim kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Ketua KPU, Hasyim Asyari menambahkan, data sipol tidak dapat dimanipulasi atau diubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi (Memenuhi Syarat). Ia menjelaskan, sipol merupakan alat bantu hang hanya menginformasikan status parpol di daerah tersebut masuk kategori MS, BMS, maupun TMS.

Baca juga:

Sebelumnya, sejumlah korban dari KPU daerah melayangkan somasi kepada KPU terkait dugaan intimidasi agar tiga parpol berstatus menjadi Memenuhi Syarat. Tiga partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut ada potensi praktik kecurangan jika proses verifikasi faktual terhadap partai calon peserta pemilu tertutup. Kata dia mestinya KPU terbuka sehingga prosesnya dapat dipantau oleh masyarakat dan menghindari praktik kecurangan.

"Partai politik yang tidak memenuhi syarat berupaya untuk memenuhi syarat dengan cara melanggar hukum. Misalnya melakukan praktik-praktik korupsi, menyuap dan lain sebagainya kepada penyelenggara pemilu. Yang kedua, seandainya ada intervensi dari struktural penyelenggara Pemilu misalnya  KPU pusat kepada KPU daerah untuk meloloskan partai-partai politik tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," kata Kurnia saat konferensi pers daring Minggu (11/12/22).

ICW bersama koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, ICW, Netgrit, PSHK, CALS, FIK Ornop, Pusako UNAND, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm mendesak agar KPU membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. KPU dinilai harus melakukan verifikasi faktual sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU dan prinsip-prinsip verifikasi yang berlaku selama ini.

Selain itu, Bawaslu juga diminta membuka hasil pengawasan verifikasi partai politik secara transparan kepada publik. Bawaslu juga harus melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu terhadap seluruh temuan dan laporan pelanggaran verifikasi partai politik secara profesional dan akuntabel.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pemilu 2024
  • kabarpemilu
  • pilpres
  • KPU
  • #pemilu2024
  • verifikasi faktual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!