NASIONAL

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisi berinisial EW sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)."

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisi berinisial EW sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara sebelum penetapan tersangka itu.

"Penyidikan dimaksud sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tangkap tangan yang sebelumnya KPK lakukan, dengan menetapkan 1 orang hakim yustisi di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali kepada KBR, Senin, (19/12/2022).

Hakim EW merupakan tersangka ke-14 dalam penyidikan dugaan jual-beli perkara di pengadilan negara tertinggi itu.

"Mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk dugaan perbuatannya serta pasal yang diterapkan tentu kami akan sampaikan nanti ketika proses penyidikan ini cukup dan kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud," ucap Ali.

Baca juga:

Adapun 13 tersangka yang telah dicokok KPK terlebih dahulu terdiri dari dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, dua pengacara, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta. Dua hakim Agung yang menjadi tersangka makelar kasus adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2 miliar untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.

Akibatnya, Sudrajad telah dipecat sementara sebagai hakim agung oleh Presiden Joko Widodo, sedangkan Gazalba masih menunggu keputusan kepala negara terkait usulan pemberhentiannya.

Editor: Sindu

  • KPK
  • Korupsi
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!