KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sepanjang tahun 2022 sudah melaksanakan 113 penyelidikan, 120 penyidikan dan 121 penuntutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, seratusan penuntutan itu sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Alex menyebut, ada peningkatan jumlah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) sebanyak 14 kasus dan peningkatan jumlah penuntutan sebanyak 11 perkara dibanding tahun lalu.
"Kemudian selama tahun 2022 KPK melakukan 10 kegiatan OTT, kegiatan tangkap tangan. TPK terkait barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU Penajam Paser Utara dan TPK suap terkait dengan kegiatan pekerjaan PBJ Kabupaten Langkat (Sumut). TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya," ucap Alex dalam jumpa pers daring, Selasa, (27/12/2022).
Baca juga:
- Polemik Operasi Tangkap Tangan, Berikut 9 OTT KPK pada 2022
- Pimpinan KPK Diduga Langgar Etik dalam Kasus Suap Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, sejak Lembaga Antirasuah didirikan, terdapat 21 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari jumlah tersebut, ada 16 buronan yang sudah tertangkap. Sementara lima lainnya masih dalam pencarian, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos, Izil Azhar dan Kirana Kotama.
Alex mengatakan ada sejumlah perkara yang paling banyak disorot, yaitu dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, dan dugaan korupsi di Provinsi Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim telah menyelamatkan lebih Rp57 triliun keuangan negara.
Jumlah itu lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya yang berjumlah lebih Rp46 triliun. Adapun total tersangka yang telah ditetapkan KPK pada tahun ini sebanyak 149 tersangka.
Editor: Agus Luqman