KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima 257 aduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Hal ini diungkapkan Komnas HAM dalam peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia, Minggu, 18 Desember 2022.
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan berbagai kasus yang diadukan antara lain terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti gaji tidak dibayar dan klaim asuransi.
"Kemudian permohonan pemulangan pekerja migran karena hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan maupun P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, red). Kemudian kasus lain juga permohonan perlindungan dan bantuan hukum karena mereka menghadapi kriminalisasi di negara tujuan, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, serta penahanan di negara tujuan," kata Anis dalam keterangan di YouTube Komnas HAM, Minggu, (18/12/2022).
Baca juga:
Anis yang juga Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM mengatakan, data Komnas HAM menunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang terbanyak diadukan.
Kemudian, Malaysia menjadi negara yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia. Dan Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran.
Anis menambahkan, selain penanganan kasus yang berbasis aduan masyarakat, Komnas HAM juga melakukan pengamatan situasi HAM atau monitoring based on human right situation, yang mendapatkan fenomena peningkatan jumlah kematian pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri.
"Dalam kurun waktu 2017–2022, sebanyak 624 pekerja migran Indonesia asal NTT yang meninggal dunia. Banyak di antara mereka yang sebab-sebab meninggal dunianya tidak diketahui hingga saat ini. Banyak juga di antara mereka yang hak asasinya, hak-haknya juga belum terpenuhi," kata Anis.
Hari Pekerja Migran Sedunia diperingati saban 18 Desember. Penetapan ini mengacu pada Resolusi PBB 45/158 tentang Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.
Resolusi tersebut memuat seluruh hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. Hak-hak itu antara lain hak untuk atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk, dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak untuk bebas dari perbudakan.
Editor: Sindu