NASIONAL

Koalisi Sipil Desak Menteri LHK Cabut Larangan Peneliti Asing Teliti Konservasi RI

"Koalisi sipil melayangkan keberatan administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai larangan peneliti asing meneliti konservasi di Indonesia."

konservasi

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Kebebasan Akademik melayangkan keberatan administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai larangan peneliti asing meneliti konservasi di Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut menolak memberi izin sejumlah peneliti asing untuk melakukan penelitian konservasi alam di Indonesia.

Koalisi sipil menyebut larangan itu tertuang dalam surat tertanggal 14 September 2022 dengan nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKH SG/KSA.2/9/2022.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Surat itu isinya meminta agar mereka tidak memberikan pelayanan kepada peneliti asing atas nama Erik Meijaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjalmar Kuhi, dan Serge Wich dalam semua urusan, perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi yang merupakan kewenangan Kementerian LHK.

Pada 30 November 2022 sebanyak 18 organisasi melayangkan keberatan administratif kepada Siti Siti Nurbaya Bakar terkait hal tersebut.

Sementara itu, perwakilan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herlambang Wiratraman mengatakan pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan menilai pemerintah anti-sains.

"Karena apa yang dilakukan oleh Erik Meijaard itu adalah suatu produksi pengetahuan. Larangan atau pencekalan terhadap Erik Meijaard itu adalah suatu produksi pengetahuan, larangan atau pencekalan terhadap Erik Meijaard dan teman-teman itu merupakan bentuk kebijakan anti-sains. Kedua kita tahu bahwa kebijakan yang seharusnya diambil atau sikap yang ditunjukkan pemerintah senantiasa kita berharap berbasis pada kebijakan yang berbasis sains," Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herlambang Wiratraman dalam kanal Youtube LBH Jakarta pada Kamis (01/12/2022).

Baca juga:


Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berimbang dari pihak pemerintah dan pihak peneliti. 

Tujuannya untuk menghindari upaya menghalang-halangi informasi satu dan lainnya.

"Jadi tidak ada upaya untuk menghalang-halangi satu informasi yang lain dengan tuduhan mendiskreditkan pemerintah atau mungkin dalam pernyataan yang lebih luas lagi ini sebagai upaya untuk menganggap bahwa informasi di luar dari versi pemerintah adalah informasi yang tidak dapat percaya," jelas - dalam kanal Youtube LBH Jakarta pada Kamis (01/12/2022)

Adapun empat point yang dilayangkan kepada KLHK yaitu:

1. Mencabut surat perihal pengawasan penilaian satwa yang dinilai anti sains.

2. Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya komunitas ilmiah karena telah menggunakan kekuasaan dalam ketidaksetujuan atas hasil penelitian.

3. Menghentikan praktik pembatasan akademik, membuka ruang partisipasi berbasis sains, tidak melanggar independensi riset.

4. Memfasilitasi pertemuan untuk membahas tren populasi orangutan secepatnya.

Perwakilan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herlambang Wiratraman berharap pemerintah serius memikirkan nasib sains Indonesia masa depan dan menghindari kebijakan yang menghambat upaya maju peradaban kemanuasiaan dan upaya melestarikan lingkungan.

Editor: Agus Luqman

  • konservasi
  • KLHK
  • Siti Nurbaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!