NASIONAL

Ketua MPR: Amandemen Terbatas UUD 1945 Sulit

"Selain itu MPR juga masih menunggu kepastian hukum terkait gugatan antara dua pihak di DPD yang masih bersengketa di pengadilan mengenai kursi pimpinan MPR. "

Shafira Aurel

Amandemen terbatas
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Setneg RI)

KBR, Jakarta - MPR menunda sementara rapat paripurna pengambilan keputusan mengenai pembentukan Panitia Ad Hoc tentang rencana perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan sebelumnya beberapa fraksi mengusulkan adanya amandemen terbatas sekurang-kurangnya pada dua pasal, yaitu pasal 3 dan pasal 37.

Amandemen diarahkan pada penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN. PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

"Memberi kewenangan kepada MPR untuk menyusun dan menetapkan PPHN. Serta memberi kewenangan kepada DPR untuk mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN. Namun jalan lewat amandemen ini sulit. Jadi kita lewat jalan melingkar," kata Bambang di acara Temu Pakar Ketua MPR RI bersama Forum Aspirasi Konstitusi di Gedung MPR, Rabu (30/11/2022).

Baca juga:

Bambang mengatakan hari ini juga sebetulnya MPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan mengenai pembentukan Panitia Adhoc. Namun rapat harus ditunda, lantaran MPR tak ingin menambah keributan yang ada.

"Kita sudah sepakat membentuk Panitia Ad Hoc yang akan diambil keputusannya pada sidang paripurna MPR RI. Tapi karena sesuatu dan lain hal kita terganggu dengan G20 kemarin. Dan juga sebetulnya bisa kita lakukan hari ini tapi ada bencana Cianjur, tapi yang lebih penting adalah kita menghindari keributan yang masih belum selesai di DPD tentang pergantian pimpinan MPR," kata Bambang.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menambahkan, selain itu MPR juga masih menunggu kepastian hukum terkait gugatan antara dua pihak di DPD yaitu Fadel Muhammad yang diberhentikan dari kursi wakil ketua MPR oleh Ketua DPD La Nyalla Matalitti. Dua pihak itu masih bersengketa di pengadilan. 

Ia mengatakan pihaknya baru akan mengambil sikap jika sudah ada hasil dari putusan tersebut.

"Mana kala nanti salah satu pihak keluar putusan selanya, maka kita akan mengambil sikap. Saya sudah berusaha mendorong Rapim DPD dua kali, tapi hasilnya kita tidak ingin menjadi objek hukum di kemudian hari manakala kita salah ambil keputusan," kata Bambang Soesatyo, Rabu (30/11/22).

Editor: Agus Luqman

  • amandemen UUD 1945
  • amandemen terbatas
  • MPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!