NASIONAL

Kesehatan Masyarakat Jadi Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

""Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat, kita semuanya,""

Astri Septiani

Kesehatan Masyarakat Jadi Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
ilustrasi rokok batangan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Menjaga kesehatan masyarakat menjadi alasan pemerintah melarang penjualan rokok batangan.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat, kita semuanya," kata Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan, di beberapa negara bahkan sudah ada yang melarang penjualan rokok secara total. Sementara di Indonesia, kata Presiden, masih dijual dalam kemasan dan batangan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak ya," jelasnya. 

Larangan penjuangan rokok batangan atau eceran itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keputusan itu diteken pada 23 Desember 2022. 

Berita terkait:

Sebelumnya, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. 

Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, awal November lalu.

"Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP), yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. Kemudian SPM I dan SPM II naik di 12-11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Kenaikan cukai rokok juga akan berlaku pada rokok elektrik dan produk hasil olahan tembakau (HPTL).

Editor: Kurniati Syahdan

  • rokok batangan
  • larangan penjualan rokok batangan
  • Jokowi
  • penjualan rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!