NASIONAL

Inilah 23 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

"Sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama."

Pemilu 2024
Komisioner KPU Betty Epsilon memberikan bingkai nomor urut parpol baru peserta Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 17 partai telah mendapatkan nomor urut untuk bertarung di pemilu 2024 mendatang.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara pengundian, Rabu (14/12/2022).

"Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan nomor urut parpol peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan partai politik lokal Aceh peserta pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten kota tahun 2024," ujar Hasyim usai pengundian nomor urut Parpol di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.

Sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.

Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan angka urut. Nomor urut ini meliputi 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDI Perjuangan
  4. Golkar
  5. Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN.
  13. Partai Bulan Bintang (PBB).
  14. Partai Demokrat.
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  16. Partai Perindo.
  17. PPP.
  18. Partai Nangroe Aceh (partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa (partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (partai lokal Aceh)

Baca juga:

Lolos verifikasi

Sebelumnya, KPU lebih dulu menetapkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan ketujuh belas partai itu berhak ikut kontestasi pemilu 2024 mendatang.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah," ujar Hasyim dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik dan Penetapan Partai Politik di di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

Ada satu partai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Pemilu 2024
  • KPU
  • nomor urut partai
  • Perppu Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!