NASIONAL

Hari Pekerja Migran Internasional, Komnas HAM Berikan 9 Rekomendasi

""Pemerintah Indonesia mengatur, menjamin dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI""

Astri Yuanasari

Pekerja migran asal Indonesia memperlihatkan paspor saat proses deportasi dari Malaysia, 19/7/2019.
Aksi Hari Pekerja Migran Internasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12/22).(Antara/Darryl Ramadhan)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah terkait peringatan Hari Pekerja Migran Internasional ke-32 . Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, lembaganya merekomendasikan pemerintah mengintegrasikan jaminan HAM ke dalam kebijakan yang dikeluarkan, dan dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Yang kedua, pemerintah Indonesia mengatur, menjamin dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan. Ketiga, mendorong Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim kerja yang secara khusus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan di Malaysia," kata Anis dalam keterangan di media sosial Komnas HAM, Minggu (18/12/2022).

Anis melanjutkan, yang keempat, Komnas HAM mengusulkan membangun kerjasama yang strategis antara institusi-institusi negara yang memiliki kewenangan dalam menangani permasalahan PMI, serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai standar HAM.

Berita lainnya:

Kelima, Komnas HAM mendesak pembenahan tata kelola permasalahan PMI secara komprehensif. Keenam, membangun konsistensi mekanisme kontrol terhadap implementasi aturan terkait PMI untuk melihat efektivitas implementasi aturan tersebut bagi perlindungan PMI, termasuk membangun sistem monitoring atau pengawasan efektif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan agensi di luar negeri, atau majikan dan melaporkannya secara publik.

"Ketujuh, Komnas HAM berharap ada pembenahan administratif yang bersifat kedaruratan, peningkatan fasilitas pelayanan dan penghapusan berbagai bentuk penyelewengan dalam memberikan perlindungan PMI," imbuhnya.

Kemudian, kedelapan, melakukan peningkatan kapasitas dalam memahami HAM agar prinsip dan nilai-nilai HAM terintegrasi di dalam setiap kegiatan yang dilakukan pelaksana kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dan terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah membangun standar kurikulum pendidikan pra migrasi yang berperspektif HAM, metode pembelajaran yang partisipatif dan mekanisme kontrol yang memadai.


Editor: Rony Sitanggang

  • PMI
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!