NASIONAL

Hakim Pengadilan HAM Bebaskan Isak Sattu, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai

"Tim Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan vonis bebas tersebut."

Nurdin Amir

Pengadilan HAM
Hakim Pengadilan HAM membacakan putusan untuk Isak Sattu terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Kamis (8/12/2022). (Foto: KBR/Nurdin Amir)

KBR, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri Makassar.

Isak adalah bekas perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Papua, saat peristiwa itu berlangsung.

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (8/12/2022).

Hakim dalam amar putusan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya kepada negara," jelasnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan vonis bebas tersebut.

Majelis hakim Pengadilan HAM yang memutuskan bebas Isak Sattu adalah Sutisna Sawati (Hakim Ketua), Abdul Rahman Karim bersama empat hakim ad hoc yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.

Baca juga:

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang HAM Berat Paniai, Keluarga Korban Tak Kenal Terdakwa

https://kbr.id/NASIONAL/11-202...

https://kbr.id/nusantara/09-20...

Tragedi Paniai

Pelanggaran HAM berat Paniai atau Tragedi Paniai Berdarah merupakan insiden kekerasan pada warga sipil pada 8 Desember 2014.

Kala itu, warga sipil melakukan aksi protes terhadap pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sedangkan sekitar 20-an orang luka-luka.

Kejaksaan Agung menetapkan Isak Sattu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kejagung membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai.

Total ada 34 penuntut umum yang ditunjuk, terdiri dari penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Makassar.

Baca juga:

Didakwa Melanggar HAM Berat di Kasus Paniai, Isak Sattu Tak Ajukan Eksepsi

Saksi Kasus Paniai: Anggota Koramil Arahkan Senjata secara Datar ke Massa

https://kbr.id/nasional/09-202...

https://kbr.id/nasional/09-202...

Editor: Agus Luqman

  • Tragedi Paniai
  • Sidang Kasus Paniai
  • Isak Sattu
  • Pengadilan HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!