KBR, Jakarta - Dugaan manipulasi data verifikasi partai politik (parpol) dinilai bisa dijadikan alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Itu disampaikan Direktur Eksekutif lembaga kajian politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo.
Menurut dia, sengketa pemilu dapat digunakan oleh elite politik untuk menguatkan wacana penundaan pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Ari mendorong konsolidasi penyelenggara Pemilu 2024 dari pusat hingga daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam tahapan pemilu.
"Kedua bagaimana fungsi dari Bawaslu dalam menjalankan pengawasan pemilu, apalagi pengawasan pemilu yang partisipatif. Bawaslu bagaimana menggerakkan seluruh elemen untuk melakukannya. Sehingga jangan sampai misalnya dugaan kecurangan atau dugaan pelanggaran tahapan pemilu yang baru enam bulan ini, menjadi amunisi untuk melakukan delegitimasi terhadap proses pemilu, apalagi delegitimasi penyelenggaraan pemilu," ucap Ari dalam diskusi daring, Kamis, (15/12/2022).
Baca juga:
- Koalisi Buka Posko Aduan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
- Membaca Sikap Jokowi terkait Wacana Penundaan Pemilu
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengajukan somasi ke KPU Pusat. Mereka menduga ada kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menduga ada tiga partai baru yang lolos secara curang. Ketiga partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
KPU Membantah
KPU membantah adanya manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setiap hasil verifikasi faktual parpol tertuang dalam berita acara dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hasyim mengklaim, data Sipol tidak dapat dimanipulasi atau diubah, misalnya dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"Itu yang pertama kan hasil verifikasi diberitaacarakan. Nah hasil berita acara itu apa Apakah MS apakah kalau sebelum masa perbaikan, sorry, ketika verifikasi tahap pertama kan statusnya BMS. Masih ada kesempatan perbaikan. Nah kalau setelah diperbaiki, diverifikasi tahap dua itu kan adanya BMS dan TMS ya. Jadi untuk bisa membuat status MS, BMS, atau TMS itu tergantung pada berita acara hasil verifikasi faktual," ucap Hasyim kepada wartawan, Selasa, (13/12/2022).
Rabu (14/12/2022) lalu, KPU mengumumkan 17 partai mendapatkan nomor urut untuk bertarung di Pemilu 2024.
Baca juga: Inilah 23 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Editor: Wahyu S.