NASIONAL

Dugaan Manipulasi, Koalisi Minta KPU Audit Sipol

"Koalisi menuntut Komisi II DPR memanggil KPU untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi"

audit sipol

KBR, Jakarta-  Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit besar-besaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tujuannya, guna menjawab isu kecurangan dan manipulasi data dalam tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. 

Perwakilan koalisi dari Lembaga Antikorupsi ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, audit ini harus dilakukan dan juga disampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

"Karena berbagai kesaksian baik yang muncul di media cetak, atau yang kami himpun, itu ada indikasi perubahan data di dalam sipol tersebut. Maka jawabannya adalah audit sipolnya. Biar nanti terlihat ada perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu, karena sistem ini didasarkan pada digital, elektronik, pasti setiap perubahan data, historisnya akan kelihatan di sana. Kita akan adu data dengan KPU Republik Indonesia," kata Kurnia dalam konferensi pers daring, Minggu (18/12/2022).

Selain itu, Kurnia menambahkan, Koalisi juga menuntut agar Komisi II DPR RI memanggil KPU untuk mengklarifikasi temuan dari Koalisi. Menurutnya, jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik, maka DPR punya kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU yang diduga berbuat kecurangan.


Baca juga:

Kurnia mengatakan, Koalisi juga menuntut presiden Joko Widodo, agar memastikan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 tidak dicemari dengan praktik intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif.

"Ini penting sebagai bukti konkret komitmen dari pemerintah menghasilkan pemilu yang bersih, objektif, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas. Mengingat 2 tahun lagi pak Jokowi akan menanggalkan jabatannya, tentu akan sangat baik jika hal-hal yang mendasar dan menjadi keresahan masyarakat, bisa dibereskan," pungkasnya.

KPU Membantah

KPU membantah adanya manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setiap hasil verifikasi faktual parpol tertuang dalam berita acara dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hasyim mengklaim, data Sipol tidak dapat dimanipulasi atau diubah, misalnya dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Itu yang pertama kan hasil verifikasi diberitaacarakan. Nah hasil berita acara itu apa Apakah MS apakah kalau sebelum masa perbaikan, sorry, ketika verifikasi tahap pertama kan statusnya BMS. Masih ada kesempatan perbaikan. Nah kalau setelah diperbaiki, diverifikasi tahap dua itu kan adanya BMS dan TMS ya. Jadi untuk bisa membuat status MS, BMS, atau TMS itu tergantung pada berita acara hasil verifikasi faktual," ucap Hasyim kepada wartawan, Selasa, (13/12/2022).


Editor: Rony Sitanggang

  • pilpres
  • verifikasi faktual
  • Pemilu 2024
  • #kabarpemilukbr
  • KPU
  • Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!