NASIONAL

Diklaim Mendesak, Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja

"Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja"

Diklaim Mendesak, Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja. Perpu ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memutus Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Perpu diterbitkan karena ada ancaman krisis ekonomi global.

"Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan," kata Mahfud saat konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca juga:

Mahfud mengklaim alasan mendesak itu sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Yang waktu itu saya sebagai Ketua MK menandatangani. Alasan dikeluarkannya perpu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak, kegentingan memaksa, untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang. Tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum," jelasnya.

Mahfud juga mengklaim, pemerintah harus mengambil langkah strategis yang cepat. Sebab, jika menunggu berakhirnya tenggat MK akhir tahun depan, pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi dalam negeri.

"Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, Presiden sudah menandatangani Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil, sehingga inkonstitusional bersyarat. Keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan saat sidang 25 November 2021 lalu.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

  • omnibus law
  • uu cipta kerja
  • cipta kerja
  • omnibus law cipta kerja
  • mahkamah konstitusi
  • Mahfud MD
  • Presiden Jokowi
  • perppu cipta kerja
  • perpu cipta kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!