NASIONAL

YLBHI: Demokrasi Indonesia 2021 Mendekati Otoriterianisme

YLBHI: Demokrasi Indonesia 2021 Mendekati Otoriterianisme

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kualitas demokrasi Indonesia bukan hanya menurun, tetapi juga mendekati otoriterianisme.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur beralasan, sejumlah pembungkaman terhadap kebebasan sipil terjadi sepanjang 2021.

Di antaranya pelemahan lembaga sebagai instrumen demokrasi di Indonesia, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang. Kemudian pembungkaman oposisi atau masyarakat yang pendapatnya tidak sesuai dengan pandangan pemerintah.

"Melaporkan Fatia dan Haris akibat kritik mereka. Egy dan Miftah juga dilaporkan oleh Kepala KSP. Dan sangat banyak contoh aktivis lain yang juga sama," ucap Isnur kepada KBR, Kamis, (30/12/2021).

"Apalagi berkenaan dengan Papua. Teman-teman Papua itu banyak yang 2021 jangankan aksi, mau aksi saja sudah didatangi asramanya. Dibubarin, ditangkap," tambahnya.

Baca juga:

Isnur mendorong pemerintah untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Caranya, menghapus pasal bermasalah yang kerap digunakan sebagai pembungkaman publik.

Semisal pasal-pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Isnur juga mendorong adanya reformasi di instansi kepolisian. Lanjutnya, pemerintah juga perlu menertibkan pendengung di media sosial yang menutupi pendapat kritis masyarakat.

Belasan Kriminalisasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai terjadi kemunduran yang serius kualitas demokrasi di Indonesia sepanjang tahun ini. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, kemunduran itu terlihat dari sejumlah kasus kriminalisasi yang terjadi.

Dia mencatat ada 18 kasus terkait kriminalisasi masyarakat saat menyampaikan pendapatnya di muka umum.

"Demokrasi prinsip-prinsipnya tidak dijalankan dengan benar. Yang terjadi saat ini adalah demokrasi semu. Salah satu soal kebebasan sipil ini adalah bagaimana masyarakat bisa memberikan kontrol terhadap negara melalui kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Ruang itu kemudian dibungkam. Pembungkamannya sangat sistematis, ini yang menjadi problem," ucap Arif kepada KBR, Kamis, (30/12/2021).

Baca juga: Ini Penyebab Merosotnya Demokrasi di Indonesia

Arif menilai, kemunduran demokrasi juga ditandai dengan aparat penegak hukum yang masih represif serta pejabat yang menanggapi kritik dengan somasi.

Padahal kata dia, melalui kebebasan sipil, masyarakat dapat menggunakan haknya sebagai pemberi mandat terhadap pemangku kekuasaan.

KBR telah mencoba menghubungi Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani untuk menanyakan kebebasan sipil dan berekspresi di tahun ini, namun belum direspon.

Klaim Rawat Demokrasi dan Peringatan Presiden

Akhir Oktober lalu, KSP merilis laporan berjudul 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh 2021'. Berdasarkan laporan tersebut, KSP menyebut kebebasan sipil dalam berekspresi sudah dijamin oleh Undang-Undang.

Jaleswari mengatakan, terlepas dari apapun penilaian publik, KSP mengklaim pemerintah berkomitmen merawat demokrasi.

Awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh pihak agar menghargai kebebasan berpendapat di Indonesia. Itu disampaikan saat memberi pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021.

Baca juga: Polri Janji Kedepankan HAM saat Bertugas di Lapangan

Menurutnya, indeks kebebasan berpendapat yang terus turun ini harus segera diperbaiki.

"Hati-hati terhadap yang namanya indeks kebebasan berpendapat, turun. Karena ini persepsi, lagi dilihat oleh masyarakat, sekali lagi ini persepsi, dikit-dikit ditangkap. Oleh sebab itu pendekatan harus persuasif dan dialogis, persuasif, dan dialog," kata Jokowi di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021).

"Contoh kecil-kecil saja mural dihapus, saya tahu nggak mungkin itu perintahnya Kapolri, juga nggak mungkin perintahnya Kapolda, juga nggak mungkin perintahnya Kapolres, juga nggak mungkin. Itu sebetulnya urusan di polsek dan saya cek di lapangan tapi nyatanya dihapus. Oleh sebab itu beritahu kapolsek-kapolsek sampai kapolsek ini diberitahu, itu urusan kecil. Saya datang ke sebuah daerah ada mural dihapus, ramai, 'wah Presiden nyuruh'. Kan urusan mural aja ngapain sih? Wong saya dihina, saya dimaki-maki, saya difitnah, udah biasa, ada mural aja takut ngapain?" sambungnya.

Editor: Wahyu S.

  • demokrasi
  • pembungkaman
  • YLBHI
  • Presiden Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!