BERITA

UU Ciker Masuk Prolegnas 2022, Baleg Janji Libatkan Publik dalam Pembahasan

Revisi Undang-Undang Cipta Kerja.

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek berjanji akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Kata dia, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga diputus inkonstitusional bersyarat. Karena itu, pembahasan ulang akan kembali melibatkan segenap elemen masyarakat.

Sebab, menurut MK, UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan, terutama keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasannya.

"Oleh Mahkamah Konstitusi itu dianggap belum cukup, kita hormati putusan MK, maka ruang partisipasi akan kita buka kembali ketika nanti membahas penyempurnaan ataupun perbaikan maupun revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja," ujar Awiek dalam Webinar Catatan Akhir Tahun PSHK: Masa Depan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi, Rabu (22/12/2021).

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, putusan inkonstitusional bersyarat mengartikan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Menurutnya, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus dimanfaatkan dengan baik untuk menyempurnakan UU tersebut.

Prolegnas Prioritas 2022

Sebelumnya, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Baleg, Senin malam, (6/12).

Tercatat, ada 40 rancangan undang-undang masuk Prolegnas Prioritas 2022. Rinciannya, 26 RUU merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah, dan 2 usulan dari DPD RI.

Kemudian ada enam RUU kumulatif terbuka. Salah satu di antaranya adalah RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan metode omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, DPR juga memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagai usulan dari parlemen.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • UU Cipta Kerja
  • Mahkamah Konstitusi
  • Putusan MK soal UU Cipta Kerja
  • Baleg DPR RI
  • prolegnas prioritas 2022
  • Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!