BERITA

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan Ke Paripurna untuk Disahkan

Penanganan kasus HAM berat masa lalu.

KBR, Jakarta-  Komisi Hukum DPR dan Pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang tentang Kejaksaan untuk dibahas dan disahkan di tingkat paripurna. Keputusan tersebut disetujui melalui Rapat Kerja Komisi III DPR pengambilan keputusan tingkat I RUU Kejaksaan bersama Menkumham, Menpan RB, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung pada Senin (06/12).

 "Hadirin yang kami hormati pemerintah sudah menyampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini kedalam rapat paripurna terdekat, setuju?," tanya Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR saat memimpin  rapat, Senin (6/12/2021).

Saat rapat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan ada perubahan paradigma UU yang lebih restoratif diharapkan kejaksaan dapat lebih profesional dalam menjalankan kerja-kerjanya.

"Saya mendapat informasi bahwa besok dapat kita paripurnakan. Kita berharap besok jika tidak ada halang melintang undang-undang ini dapat disahkan," kata Yasonna, Senin (06/12).

Impunitas

Sebelumnya LSM Kontras menolak wewenang rekonsiliasi pelanggaran HAM berat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam draf Pasal 30C huruf b yang menyatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk turut serta dan aktif dalam proses pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara Pelanggaran HAM yang Berat dan konflik sosial tertentu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty mengatakan, pasal tersebut justru berpotensi membentengi impunitas yang selama ini telah berlangsung atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

"Kami menilai pasal tersebut jelas bertentangan dengan hukum acara pengadilan HAM berat yang sudah diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000. Karena dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000 sudah diatur jelas bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat. Dan Undang-Undang 26 Tahun 2000 juga telah menyebutkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan HAM yang non-yudisialnya itu dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dalam suatu undang-undang tertentu begitu," kata dia dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty menambahkan, sangat kontradiktif  jika Kejaksaan memiliki dua wewenang yakni sebagai penegak hukum dan rekonsiliasi. Dia khawatir kewenangan ganda ini akan memunculkan kompromi politik penuntasan pelanggaran HAM berat.  

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Peristiwa Wasior-Wamena
  • Tragedi Paniai
  • Jambo Keupok
  • Kerusuhan Mei
  • Peristiwa 1965
  • Kerusuhan Mei 1998
  • Kejaksaan Agung
  • HAM
  • Penembakan Misterius
  • Revisi UU Kejaksaan
  • Tragedi Rumah Geudong
  • Komnas HAM
  • Pelanggaran HAM berat masa lalu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!