NASIONAL

Temui Jampidum Kejagung, Istri Munir Serahkan Bukti Baru

Temui Jampidum Kejagung, Istri Munir Serahkan Bukti Baru

KBR, Jakarta - Suciwati, istri aktivis HAM Munir Said Thalib, terus memperjuangkan kasus yang membuat suaminya terbunuh. Hari ini, dia bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyambangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti baru.

Suciwati mengatakan, bukti terbaru itu berkaitan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dikeluarkan pada 2012 silam.

"Bertemu dengan Jampidum. Kita membicarakan soal bagaimana progress kasus Munir, suami saya. Kami mengacu pada putusan KIP tahun 2012 yang kita gugatin waktu itu," kata Suciwati melalui sambungan telepon kepada KBR, Kamis (9/12/2021).

Suciwati menjelaskan, putusan KIP itu sebelumnya sempat diajukan sebagai gugatan oleh KASUM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut ihwal surat pengangkatan mantan terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Kemudian bukti lainnya, terkait surat tugas mantan Deputi V BIN Muchdi PR. Muchdi kala itu sempat mengakui bahwa dirinya tengah ditugaskan oleh BIN ke Kuala Lumpur saat kejadian.

Menurut Suciwati, putusan KIP tersebut seharusnya bisa dijadikan Kejagung sebagai novum atau bukti baru untuk membuka kembali penyelidikan kasus Munir.

"Klaimnya si Muchdi di Pengadilan salah satu poin yang membuat dia bebas, itu karena waktu komunikasi krusial di antara pelaporan keberhasilan pembunuhan cak dan kemudian melaporkan bahwa sudah selesai dan sebagainya, itu dia menyatakan di Kuala Lumpur. Padahal tidak pernah ditugaskan oleh pihak BIN. Dan itu buat kita bisa dijadikan novum," kata Suciwati.

Baca juga: 17 Tahun Munir, Suci Khawatir Nasib Demokrasi di Indonesia

Suciwati menambahkan, pertemuan itu juga sekaligus untuk menanyakan perkembangan penyelesaian kasus pembunuhan suaminya. Namun dia pesimistis kasus ini bakal ditindaklanjuti Kejagung usai mendengar respons Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Tak hanya itu, Suciwati juga mengaku kecewa atas transparansi penyelidikan oleh Kejagung. Dirinya beberapa kali menanyakan hasil kerja Kejaksaan, namun atas dalih dokumen negara, Suciwati tak dapat jawaban yang diinginkan.

"Loh saya ini korban, keluarga korban. Saya berhak tahu," katanya

Munir Said Thalib tewas dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Belanda, 7 September 2004.

Sampai saat ini, kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya. Sejumlah LSM menilai negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Selain itu, negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan.

Editor: Wahyu S.

  • munir
  • suciwati
  • pelanggaran HAM
  • kejaksaan agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!