NASIONAL

Setara: Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Turun di 2021

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan negara di antaranya sweeping, penangkapan, hingga pembatasan akses."

Setara: Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Turun di 2021
Ilustrasi. Warga melintas di depan mural bertema keberagaman di Solo, Jawa Tengah, (3/1/2018). (Antara-Moh Ayudha)

KBR, Jakarta - Lembaga Setara Institute mencatat jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia menurun di tahun ini. 

Direktur Riset Setara Halili Hasan mengatakan, data sementara mencatat ada ada 47 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 88 tindakan.

"Naik atau turun, tentu dari sisi peristiwa dan tindakan, secara kuantitatif itu sebuah penurunan signifikan. Sebagai gambaran misalnya di tahun 2020 sampai akhir tahun itu ada 180 peristiwa dengan 422 tindakan, tinggi sekali," kata Halili dalam diskusi daring, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Dua Masalah Pengganggu Toleransi di Indonesia

Halili menambahkan, sebaran kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan paling banyak di Jawa Barat.

"Jawa Barat itu paling tinggi. Yang kedua Jawa Timur, yang ketiga DKI Jakarta. Kemudian ada Sulawesi Selatan, ada Sumatra Utara, ada Banten. Jadi kira-kira itu lima besar sebaran wilayah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujarnya.

Kemudian aktor negara yang terlibat terbanyak yakni pemerintah daerah, Satpol PP, dan kepolisian. Sedangkan aktor nonnegara didominasi kelompok warga, individu, dan ormas.

Baca juga: Refleksi 2021, Ironi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

"Kemudian ada MUI. Nah MUI itu juga memberikan, bukan saja ruang terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, tapi dia juga mengeluarkan kebijakan melanggar hak-hak minoritas. Bisa formal, bisa informal misal anjuran. Atau individual sebagai pejabat MUI," sebutnya.

Halili menjelaskan, tindakan pelanggaran yang dilakukan negara di antaranya sweeping, penangkapan, hingga pembatasan akses. Lalu tindakan dari aktor nonnegara seperti penolakan dan penyegelan tempat ibadah, pembubaran ibadah, hingga ujaran kebencian.

Editor: Agus Luqman

  • intoleransi
  • pelanggaran kebebasan beragama
  • Setara Institute

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!