BERITA

Setahun Kompolnas Terima Ribuan Aduan Kinerja Buruk Polri

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau dan Pengamanan Muktamar NU di Lapangan Korpri Bandar Lampu

KBR, Jakarta-   Komisi Kepolisian Nasional dalam setahun lembaga menerima tiga hingga empat ribu aduan masyarakat terkait pelayanan Polri yang buruk. Maka dari itu Komisioner  Kompolnas  Poengky Indarti mengatakan, tak heran jika muncul berbagai tagar di media sosial terkait kinerja lembaga penegak hukum itu.

Namun Poengky mengatakan, Kompolnas sebagai lembaga pengawas telah berkoordinasi dengan Kapolri terkait banyak hal, salah satunya membentuk wadah bagi masyarakat mengadukan masalahnya secara cepat dan tepat. Hal ini diharapkan bisa memfasilitasi semua aduan masyarakat dari semua daerah.

"80 persen itu di antaranya terkait dengan dugaan pelayanan buruk. Nah 90 persen dari yang diadukan ke Kompolnas kebanyakan itu menyangkut kinerja reserse. Oleh karena itu Ini mesti jadi perhatian yang kami lihat sebetulnya tahun ini Pak Kapolri sudah ada progress dalam hal misalnya pengaduan itu mereka membuat call 110 misalnya supaya lebih mudah bisa diakses dan bisa ditindaklanjuti kemudian ada dumas presisi," ujar Poengky saat dihubungi KBR, Selasa (21/12/2021).

Selai Call Center 110 dan Dumas Presisi, Poengky mengatakan program Dumas Propam juga telah dibentuk, sebagai penguatan divisi Propam di setiap tingkat kepolisian. Dumas Propam ini kata Poengky berkoordinasi langsung dengan lembaga lain seperti Ombudsman, Komnas HAM dan Kompolnas sebagai lembaga pengawas.

Baca Juga:


Kendati demikian, ia mengakui bahwa pelayanan itu belum sepenuhnya mengakomodir laporan masyarakat lantaran keterbatasan sumber daya. Sehingga masih ditemukan keluhan-keluhan masyarakat terkait program baru tersebut.

"Kami saling bersinergi dari situ memang ada progress, tapi terkadang laporan-laporan kan banyak banget sementara kita lihat sebagai manusia terbatas. Oleh karena itu kadang-kadang ada gap, jadi masyarakat merasa kok nggak cepet sih dilayani. Atau di sisi lain juga ada misalnya tindakan anggota yang terkadang melukai hati masyarakat," ujar Poengky.

Poengky juga menegaskan, sebagai lembaga pengawas Kompolnas hanya bertugas memberi rekomendasi terkait kebijakan-kebijakan yang akan digunakan di kepolisian, di samping melakukan cek silang dari aduan-aduan masyarakat yang menyangkut pelanggaran kode etik anggota kepolisian. Sementara untuk intervensi sanksi, Kompolnas tidak memiliki kewenangan.

"Kami membantu presiden untuk menetapkan arahnya kemana ini (kebijakan) dilakukan. Nah kalau kita melihat dari situ Kompolnas lebih dimaksudkan sebagai think tank bagi presiden untuk membantu mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kami memang diberi kewenangan untuk menerima saran dan keluhan masyarakat, tetapi kami tidak diberi kewenangan untuk misalnya menjadi investigator untuk menyidik anggota-anggota Polri yang nakal. Itu murni pengawas internal jadi kewenangan kompolnas terbatas." Ujar Poengky.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Kinerja Kepolisian
  • Kompolnas
  • kinerja reserse

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Iin solihin2 years ago

    Saya agak kecewa sama penegak hukum di negri ini, saya sebagai warga negara saya punya hak untuk melaporkan kejadian yang saya rasa merugikan orang lain, saya kecewa setelah saya melapor ke satu Polsek atas kajadian penipuan lewat hp, namun petugas piket tersebut seperti mau tak mau melayani saya dan menyuruh saya pergi ke Polda, keesokan harinya saya pun pergi ke Polda Jabar, dari Polda setelah saya menceritakan kejadian yang menimpa saya, Polda mengatakan kasus seperti ini masih bisa di tangani di tingkat Polsek, terus keesokan harinya saya pun datang ke Polsek lagi, kata penjaga piket di Polsek kala itu dia menyuruh saya menyelesaikan masalah saya sama pa RW atau RT katanya saya pun datang ke pa RW, pak RW pun lagi sibuk, paling bisa berapa hari kemudian katanya, atas pelayanan aparat seperti ini saya merasa kecewa dan timbul pertanyaan, apakah hukum di negri ini ada?